Lintas Atjeh - Pemimpin senior Hamas Musa Abu Marzuk dalam laman media sosial Facebook hari ini mengumumkan organisasinya telah menandatangani dokumen buat mendukung Otoritas Palestina untuk membawa kasus konflik Palestina-Israel ke Pengadilan Internasional di Hague, Belanda.
Surat kabar the Times of Israel melaporkan, Sabtu (23/8), dengan kesediaan Hamas itu maka Pengadilan Internasional bisa melakukan penyelidikan atas kejahatan perang dilakukan Israel dan juga Hamas.
Pejabat Hamas lainnya, Izzat Rishq, membenarkan Hamas telah menandatangani dokumen itu.
Presiden Otoritas Palestina Mahmud Abbas sudah berunding selama beberapa bulan untuk mempertimbangkan pengajuan kasus konflik Palestina-Israel ke Mahkamah Internasional.
Abbas baru-baru ini berniat membawa kasus konflik ini ke Pengadilan Internasional untuk membuktikan kejahatan perang dilakukan Israel selama menggempur Gaza dalam Operasi Perlindungan Perbatasan telah berlangsung tujuh pekan.
Hingga Kamis malam data korban tewas di pihak Palestina mencapai 2.084 orang dan 10 ribu lainnya luka. Menurut pernyataan Israel ada 64 tentaranya tewas bersama tiga warga sipil dan 530 lainnya luka.
Namun menurut Hamas, mereka telah membunuh 161 tentara Israel dan menawan satu tentara. [Merdeka]