-->

FKMS: Pemerintah Pusat Diminta Segera Implementasikan MoU Helsinki

15 Agustus, 2014, 09.36 WIB Last Updated 2014-08-15T02:36:41Z

Lintas Atjeh - Di usia sembilan tahun perdamaian Aceh yang bertepatan pada 15 Agustus 2014, Jurubicara Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) Lhokseumawe/Aceh Utara, Safwani SH, mengharapkan pemerintah pusat di Jakarta untuk menuntaskan kesepakatan yang dituangkan dalam MoU Helsinki, 15 Agustus 2005 silam di Finlandia.

"Karena, tanpa itu mustahil Aceh bisa sejahtera dan mandiri," katanya menanggapi refleksi MoU Helsinki ke 9, Kamis (14/8).

Perdamaian Aceh ini sudah berjalan 9 tahun dimana berdasarkan mandat dari MoU, yang kemudian melahirkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang menurutnya masih banyak sekali hal-hal yang belum terlaksana sesuai dengan hak yang disepakati di dalam butir-butir MoU.

Kita, sambung Safwani, seluruh masyarakat di Aceh, terutama kita dari komponen civil society hari ini melihat pemerintah pusat di Jakarta selaku yang mempunyai wewenang besar untuk menyelesaikan persoalan untuk segera menyelesaikan janji politiknya terkait perdamaian yang berlangsung pada tahun 2005 silam.

Dan ini adalah harapan seluruh masyarakat Aceh untuk penyelesaian secara cepat bagi masyarakat Aceh. Karena pembangunan Aceh tidak bisa berjalan sempurna jikalau semua hal-hal yang telah disepakati dulu tidak dilakukan, dan ini akan tidak sesuai dengan konsep yang disepakati. Artinya bahwa bagaimana perdamaian ini harus utuh yakni dengan menyelesaikan apa-apa yang telah disepakati dalam MoU, dan juga salah satunya UUPA yang merupakan bagian MoU.

Selain itu, pihaknya bersama masyarakat juga mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan seluruh aturan-aturan hukum yang berkaitan dengan UUPA terkait dengan kesejahteraan baik ekonomi, politik, pendidikan dan lain-lain.[beritahukum.com]
Komentar

Tampilkan

Terkini