Lintas Atjeh - Di
usia sembilan tahun perdamaian Aceh yang bertepatan pada 15 Agustus 2014,
Jurubicara Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) Lhokseumawe/Aceh Utara,
Safwani SH, mengharapkan pemerintah pusat di Jakarta untuk menuntaskan
kesepakatan yang dituangkan dalam MoU Helsinki, 15 Agustus 2005 silam di
Finlandia.
"Karena, tanpa itu mustahil Aceh bisa sejahtera dan
mandiri," katanya menanggapi refleksi MoU Helsinki ke 9, Kamis (14/8).
Perdamaian Aceh ini sudah berjalan 9 tahun dimana
berdasarkan mandat dari MoU, yang kemudian melahirkan Undang-Undang
Pemerintahan Aceh (UUPA) yang menurutnya masih banyak sekali hal-hal yang belum
terlaksana sesuai dengan hak yang disepakati di dalam butir-butir MoU.
Kita, sambung Safwani, seluruh masyarakat di Aceh, terutama
kita dari komponen civil society hari ini melihat pemerintah pusat di Jakarta
selaku yang mempunyai wewenang besar untuk menyelesaikan persoalan untuk segera
menyelesaikan janji politiknya terkait perdamaian yang berlangsung pada tahun
2005 silam.
Dan ini adalah harapan seluruh masyarakat Aceh untuk
penyelesaian secara cepat bagi masyarakat Aceh. Karena pembangunan Aceh tidak
bisa berjalan sempurna jikalau semua hal-hal yang telah disepakati dulu tidak
dilakukan, dan ini akan tidak sesuai dengan konsep yang disepakati. Artinya
bahwa bagaimana perdamaian ini harus utuh yakni dengan menyelesaikan apa-apa
yang telah disepakati dalam MoU, dan juga salah satunya UUPA yang merupakan
bagian MoU.
Selain itu, pihaknya bersama masyarakat juga mendesak
pemerintah untuk segera menyelesaikan seluruh aturan-aturan hukum yang
berkaitan dengan UUPA terkait dengan kesejahteraan baik ekonomi, politik,
pendidikan dan lain-lain.[beritahukum.com]