Lintas Atjeh - Menjelang pelantikan dewan-dewan terpilih, Jajaran DPRK Aceh Utara dan Pemerintah setempat dalam rapat Paripurnanya yang ke 8, masa persidangan II sama-sama telah menyetujui hasil penyampaian laporan gabungan komisi dan pendapat akhir fraksi-fraksi serta LPJ Bupati tahun anggaran 2014.
Rapat yang dihadiri Wakil Bupati Aceh Utara Muhammad Jamil, M.Kes, ketua, Skewan dan wakil serta seluruh anggota dewan, termasuk Sekdakab, staf ahli Bupati, para Asisten, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kakan BUMD serta Camat-camat se-Kabupaten Aceh Utara ini berlangsung pada Senin (25/08/2014) digedung DPRK setempat.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRK Jamaluddin Jalil menyampaikan terimasihnya atas laporan hasil kerja gabungan komisi dan pendapat akhir fraksi yang diimbuhkan langsung oleh gabungan komisi tersebut. Hal yang serupa juga disampaikan oleh frkasi Partai Aceh (PA).
Partai Aceh berpendapat bahwa pengesahan pertanggungjawaban APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2013 ini merupakan wujud kerjasama yang erat antara legislatif dan eksekutif dalam membangun kinerja pembangunan di Kabupaten Aceh Utara.
Hasil penyampaian kedua fraksi yang dimaksud menyebutkan bahwa mereka sama-sama telah menerima Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati Aceh Utara, tahun anggaran 2013. Keputusan tersebut diisyaratkan dengan pengetukan palu. Sementara LPJ Bupati disampaikan oleh wakilnya M. Jamil, M.Kes.
Amatan media ini, sebelum Wakil Bupati Muhammad Jamil, M.Kes membacakan LPJ Bupati tahun anggaran 2013 itu, pihaknya juga mengucapkan banyak terimakasih kepada Pimpinan dan anggota DPRK. M. Jamil juga mengapresiasi kerja dewan yang telah meneliti dan mempelajari serta menelaah LPJ pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara tahun 2013.
"LPJ tahun anggaran 2013 ini merupakan bahan perbandingan untuk penyusunan kegiatan dan program anggaran tahun berikutnya," kata M. Jamil dalam rapat tersebut. Menurutnya, LPJ yang disampaikan ke DRPK ini telah diaudit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI sesuai dengan amanat Undang-undang dibidang keuangan, bahkan menurutnya BPK juga telah menuangkan hasil pemeriksaannya kedalam laporan hasil pemeriksaan dengan opini Wajar Dengan Pengeculian (WDP).
Dikatakannya, terhadap beberapa hal penting yang masih menjadi perhatian bersama yaitu dimana pada tahun 2013 realisasi pendapatan mencapai 97,16 % dan realisasi belanja daerah mencapai 93,30 %.
Dirincikan, sisa lebih anggaran pembiayaan sesuai penetapan Qanun pertanggungjawaban pelaksana APBK yaitu realisasi pendapatan sebesar Rp. 1.536.863.257.187,00. Sementara realisasi belanja yaitu, belanja operasi Rp.1.165.995.675.121,00, belanja modal Rp.303.807.173.984.,00 serta belanja tak terduga yaitu Rp.1.549.702.747.,00 dengan jumlah Rp.1.471.352.555.852,00 dan surplus Rp.21.885.041.998,62.
Kemudian untuk pembiayaan, yaitu penerimaan sebesar Rp.42.097.311.891,52. Dari semua penjelasan itu termasuk penyertaan modal yaitu sebesar Rp.2.000.000.000,00, pembiayaan bersih sebesar Rp.40.097.311.891,52. Dapat dijelaskan bahwa sisa perhitungan APBK Aceh Utara tahun 2013 berlebih sebesar Rp.61.952.353.890,14.
Penyusunan laporan keuangan TA 2013 ini disusun sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 24 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual dimana laporan keuangan TA 2013 mencakup 4 kategori yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Neraca Daerah, Laporan Aliran Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
Berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 serta beberapa kali perubahan dan SAP menggunakan struktur APBK yang sama yaitu APBK yang terdiri dari anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan anggaran pembiayaan. Perbedaan yang terjadi disebabkan adanya SAP dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tersebut.
Menurutnya, SAP mengatur berdasarkan karakter dan jenis belanja, sementara Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 mengklasifikasikan belanja kedalam belanja tidak langsung dan belanja langsung. Setelah keduannya digabungkan, maka jumlah angka hasil penjumlahan per jenis belanja dikonversikan kedalam laporan realisasi anggaran berdasarkan SAP tersebut.
Dalam hal in, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara meminta kepada semua pihak untuk wajib melaksanakan sistem akuntansi berbasis akrual. Hal tersebut diharapkan harus dijalankan sejak 1 Januari 2015 mendatang dan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71, Tahun 2010. Untuk mencapai target, pihaknya meminta agar dapat dilaksanakan pada tepat waktu. [LA/Jamal]