Lintas Atjeh - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh
Utara menggelar rapat paripurna istimewa ke-6 tahun 2014, dengan acara
mendengarkan pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia, di Gedung DPRK Aceh
Utara, Jl. Nyak Adam Kamil, Kota Lhokseumawe, Jum’at (15/8).
Rapat paripurna istimewa ke 6 itu
dihadiri oleh Komandan Korem 011/LW, Bupati/wakil Bupati Aceh Utara seluruh
anggota Muspida plus, wakil dan anggota DPRK, MPU, Rektor Univ Malikussaleh,
Pimpinan perguruan tinggi, Komandan satuan TNI/Polri, Sekda dan para staf ahli
Bupati, Sekwan, dan kepala SKPK, ketua partai lokal dan nasional, pimpinan
perbankan, organisasi kemahasiswaan, OKP, wartawan, dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya Ketua DPRK Aceh
Utara, Jamaluddin Jalil menyampaikan bahwa pada hari ini tanggal 15 Agustus
2014 genap 9 tahun perjanjian damai MoU (memorandum of understanding) Helsinki
yang merupakan tonggak bersejarah bagi rakyat Aceh, dimana rakyat Aceh diberi
kesempatan untuk mengurus diri sendiri. Dengan momentum perdamaian ini harus
benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat Aceh untuk meujudkan cita-cita
kesejahteraan dan kemakmuran. Untuk itu semua elemen masyarakat di Aceh tetap
mendukung langkah-langkah pemerintahan Aceh.
Pada kesempatan ini saya
mengajak, imbuh Mualem, untuk mengucapkan “Innalillahi wainna ilaihi raaji’un”
serta belasungkawa yang sebesar-besarnya kepada saudara-saudara kita di
Palestina yang menjadi korban akibat serangan dari zionis Israel. Semoga ketegangan
yang terjadi di Gaza cepat berakhir dan segera terciptanya perdamaian.
Begitu juga, tambahnya lagi,
selama ini kita mendengar dan membaca bahwa ISIS (Islamic State of Iraq and
Syiria) sudah mulai masuk ke negara Indonesia, bahkan bisa masuk ke Aceh. Untuk
itu, pihaknya menghimbau dan mengingatkan kepada seluruh elemen untuk
mewaspadai gerakan ini, sehingga tidak mempengaruhi masyarakat.
Selanjutnya pada hari Minggu
tanggal 17 Agustus 2014 adalah merupakan hari Ulang tahun Kemerdekaan RI yang
ke-69, sesuai dengan surat Mensesneg Nomor: B-622/M.
Sesneg/Setmen/KK.08/06/2014, tanggal 23 Juni 2014 tentang pedoman peringatan
HUT RI ke-69, sebagaimana biasanya kita di setiap daerah diwajibkan untuk
mendengarkan pidato kenegaraan presiden RI yang merupakan kebiasaan
ketatanegaraan atau konvensi.[la/sulaiman]