-->

DPR Setujui Tiga Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Utara

19 Agustus, 2014, 21.19 WIB Last Updated 2014-08-22T06:48:33Z
Lintas Atjeh - Fraksi Partai Aceh dan Fraksi Gabungan serta Gabungan Komisi menerima dan menyetujui tiga Rancangan Qanun (Raqan) Kabupaten Aceh Utara.

Ketiga Raqan tersebut disetujui dalam penyampaian Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II DPRK Aceh Utara 2014. Rapat Paripurna dihadiri oleh 30 orang anggota dewan berlangsung di gedung DPRK Aceh Utara, Jl. Nyak Adam Kamil, Kota Lhokseumawe, Selasa (19/8/2014).

Adapun Raqan yang disetujui yaitu, Raqan tentang RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) tahun 2005-2025, RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) tahun 2012-2017 serta Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat Kabupaten Aceh Utara.

Hari ini, Selasa, 19 Agustus 2014, akan dilaksanakan Sidang Paripurna ke-4 Masa Persidangan II dengan acara Penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Anggaran terhadap KUA dan PPAS APBK Aceh Utara 2015 dan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRK.

Menurut Ketua DPRK Aceh Utara, Jamaluddin Jalil atau yang akrab disapa Mualem saat membuka rapat mengatakan "berhubung belum adanya kesepakatan, maka Rapat Paripurna ke-4 ditunda dan dilanjutkan dengan Rapat Paripurna ke-5".

Sementara itu, Bupati Muhammad Thaib menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja dalam membahas Raqan yang sudah disetujui oleh dewan. Menurutnya, dua Raqan tersebut merupakan Raqan yang sangat strategis dalam meletakkan fundamental arah perencanaan pembangunan di Kabupaten Aceh Utara jangka panjang maupun menegah.

Sedangkan, Raqan yang satu lagi juga tidak kalah pentingnya dalam memberi pondasi kehidupan masyarakat adat istiadat dan nilai-nilai adat dan adat istiadat di Kabupaten Aceh Utara. Dengan disetuju tiga Qanun ini, maka akan segera disampaikan ke Pemerintah atasan untuk mendapat evaluasi dan klarifikasi guna kesesuaian dengan ketentuan yang lebih tinggi.

Selanjutnya, hasil evaluasi dan klarifikasi, baru dapat diundangkan dalam lembaran kabupaten dan penyusunan ketentuan pelaksanaan peraturan Bupati.[la/01]
Komentar

Tampilkan

Terkini