-->

Diduga VICO Indonesia Sebagai Penadah Hasil Penambangan Galian C

16 Agustus, 2014, 10.56 WIB Last Updated 2014-08-16T03:56:08Z

Lintas Atjeh - Sejak Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010, yang mengatur tentang galian hasil tambang golongan C, maka sejak dikeluarkan PP tersebut semua bentuk galian tambang baik batubara maupun galian berupa pasir semuanya mengacu pada Undang-Undang Minerba nomor 4 Tahun 2009, jadi tidak ada lagi yang dikatakan galian C, namun kenyataan dilapangan Perusahaan Nasional Vico Indonesia yang berkedudukan di Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang diduga sebagai penadah dari hasil galian pasir putih yang masuk galian golongan C.

Menurut sumber yang minta identitasnya tidak dikorankan bahwa sejak dua bulan terakhir Vico Indonesia yang diduga telah membuka tender kepada umum untuk pasir uruk atau pasir putih, yang mana masuk dalam galian hasil tambang golongan C yang sejak dikeluarkan PP 23/2010, semua galian mengacu pada UU Minerba no 4/2009. Namun izin yang dilakukan oleh pihak penambang juga diduga izin bodong, dan lebih parah lagi galian pasir putih tersebut pada area Nilam Central yang masuk dalam area hutan pendidikan Unmul, jelas Sumber.

“Yang kita pertanyakan adalah galian pasir putih pada area Nilam Central adalah masuk dalam kawasan hutan pendidikan Umnum, yang menambang adalah PT. Bina Sakti pemilik PT. Perdana Karya Group dengan mengantongi izin bodong atas nama Edy Muhammad Nur, dan pasirnya dibeli oleh Vico jadi jelas Vico sebagai penadah,” ujar Sumber.

Dijelaskan sumber bahwa, galian pasir yang berada di Nilam Central Kecamatan Anggana, Kabupaten Kukar yang masuk dalam hutan pendidikan Unmul maka harus ada KBK namun ini tidak dimiliki jadi jelas Vico diduga sebagai penada dengan melanggar Undang-Undang minerba, tegas Sumber.

“Karena galian ini dalam area hutan pendidikan unmul makas harus ada pinjam pake,” ujarnya.

Diterangkan sumber bahwa kasus galian pasir putih pada area Nilam central beberapa waktu yang lalu Polres Bontang sudah pernah menangkap dan berhentikan galian pasir putih diareal tersebut, namun semenjak 2 bulan yang lalu hingga saat ini galian tersebut dilakukan menambangan lagi, sehingga bisa dikatakan pembiaran yang dilakukan oleh Polres Bontang, tegas Sumber.

“Beberapa waktu yang lalu sudah pernah di tangkap Polres Bontang dan berhenti, namun telah dua bulan yang lalu hingga saat ini dilakukan lagi, sehingga dapat dikatakan Polres Bontang lakukan pembiaran," pungkas Sumber.[Beritahukum.com]
Komentar

Tampilkan

Terkini