-->

9 Tahun MoU Helsinky, Gubernur Aceh Tak Mampu Jalankan KKR

15 Agustus, 2014, 19.32 WIB Last Updated 2014-08-15T12:57:21Z
Lintas Atjeh - Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, Destika Gilang Lestari menilai Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Zaini Abdullah belum mampu menjalankan persoalan KKR Aceh.


Isu Hak Asasi Manusia (HAM) dianggap sebagai kerusakan yang mengiringi dari konflik yang pernah terjadi dan akhirnya Pemerintah Pusat dan Aceh terkesan tidak serius memberikan mekanisme yang jelas melalui Undang-Undang nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dalam upaya penegakan HAM terkait kasus masa lalu di Aceh.



Hingga 9 (sembilan) tahun pelaksanaan MoU tersebut, saat ini, ternyata belum memperlihatkan implementasi yang jelas dalam baik proses peningkatan kualitas demokrasi, peningkatan kesejahteraan masyarakat (ekonomi) dan khususnya penegakan Hak Asasi Manusia dan pemenuhan hak-hak korban konflik di Aceh.



Berdasarkan fakta, saat ini ada beberapa kebijakan yang belum berhasil dilakukan misalnya Tentang kewenangan Pemerintahan Aceh berdasarkan mandat dari UUPA dan MoU Helsinki, sampai hari ini juga belum ada titik terang.



"Akhirnya yang terjadi adalah proses perdamaian di Aceh tidak dirasakan secara utuh, khususnya korban konflik dan cenderung diabaikan oleh para pemangku kepentingan," kata Destika menguraikan.



Pemerintah Aceh di bawah Doto Zaini Abdullah belum juga mampu menyelesaikan masalah kewenangan tersebut.



Setidaknya masih ada 4 (empat) Peraturan Pemerintah (PP) dan 1 (satu) Peraturan Presiden (Perpres) yang belum diselesaikan selain masalah penyelesaian Qanun Bendera yang sudah habis masa Cooling Downnya.



Dua tahun kepemimpinan Zikir dan sembilan tahun MoU Helsinki, belum berpengaruh terhadap pembangunan bagi pengurangan kemiskinan, penyediaan lapangan kerja, pelayanan publik, kebijakan politik pemerintah belum menyentuh substansi permasalahan.



KontraS Aceh mendesak Pemerintah Aceh untuk segera melaksanakan mandat MoU Helsinki sebagaimana telah di jabarkan dalam Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) terkait dengan upaya penegakan HAM di Aceh, khususnya terhadap berbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu dengan segera mendesak pemerintahan pusat untuk membuat UU KKR guna menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran HAM secara bermartabat.



Pemerintah Aceh juga diminta secepatnya membentuk badan khusus sebagai upaya nyata dalam pemenuhan Hak-hak korban konflik, baik yang bersifat mendesak ataupun yang berjangka panjang, antara lain dengan membuat Komisi Kebenaran untuk menggali informasi atas berbagai kasus pelanggaran HAM di masa lalu di Aceh. [acehterkini.com]








Komentar

Tampilkan

Terkini