Lintasatjeh.com - Anggota gabungan dari Satuan Wilayatul Hisbah dan Satpol PP, anggota KoramilI dan Polsek Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara menggelar sosialisasi Qanun Syariat Islam.
Dalam pelaksanaan tersebut, ditemukan beberapa orang kaum perempuan dan laki-laki yang melanggar Qanun Syariat Islam.
Adapaun pihak yang melanggar qanun tersebut oleh WH, langsung di sidang di tempat. Kemudian juga dibagikan kain sarung dan diberi arahan kepada yang melanggar agar tidak mengulang perbuatannya kembali.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, yang dimulai pada pukul 16:00-18.00 WIB.[la/01]