Lintasatjeh.com - Hasil pengembangan yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Aceh Timur, Rabu (7/5), berhasil menyita sejumlah barang yang diduga sebagai bahan dasar untuk pembuatan sabu-sabu.
Penyitaan barang yang diduga bahan dasar sabu tersebut dilakukannya sekira pukul 21.00 Wib, di Desa Seunebok Johan Kecamatan Ranto Peurlak Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur AKBP. Muhajir. SIK kepada AJNN Jum'at (9/5) mengatakan bahwa, jenis barang yang disita yakni Fosfor, Tuluena atau Acekton, Efedrin, Soda Api, dan lainnya.
Muhajir juga menambahkan, penyitaan bahan baku ini, merupakan hasil pengembangan yang dilakukan petugas dari tersangka AY.
"Bahan baku ini merupakan milik AY, yang saat ini sudah diamankan petugas di Mapolres, dan rekanannya Sulaiman alias Alloy yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO,"tambah Muhajir
AY merupakan tersangka pengedar barang haram jenis sabu-sabu, yang dilumpuhkan oleh petugas karena melawan dan hendak melarikan diri, saat digerebek di sebuah rumah yang berada di Desa Seuneubok Johan, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, pada Selasa malam (6/5), bersama tiga rekannya, masing-masing berinisial, IY bin YS, BB Bin BD, MT bin US.[ajnn.com]