-->


Panwaslu Aceh Utara terima 11 kasus dugaan mark-up suara

10 Mei, 2014, 17.01 WIB Last Updated 2014-05-10T10:41:52Z
Lintasatjeh.com - Sebanyak 11 kasus dugaan Mark-Up suara yang diterima oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Aceh Utara.

Laporan tersebut diterima pasca penetapan hasil rekapitulasi suara oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten setempat yang digelar beberapa waktu  di Lido Graha Hotel Kota Lhokseumawe, Jl. Medan-Banda Aceh Utara.

"Delapan kasus telah memenuhi unsur, sedangkan 3 diantaranya tidak cukup unsur," kata Ketua Panwaslu Aceh Utara, Ismunazar SE, kepada Lintasatjeh.com, Sabtu (10/5/2014).
Diantaranya adalah kasus yang dilaporkan oleh Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) terhadap Partai Golkar dan calon legislatif DPRRI nomor urut 5 Marzuki Daud, serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dewantara, Sawang dan Muara Batu.

Selanjutnya laporan caleg Partai Aceh (PA) dapil 1 untuk DPRK Anwar Sanusi, kepada Mukhtar sama-sama caleg PA, serta PPK Sawang yang diduga juga ikut serta melakukan mark-up. Kemudian Marwan Yahya caleg PAN, melaporkan mark-up yang dilakukan oleh PPK Sawang kepada M.S Sani dapil 1.

"Dalam hal ini seharusnya Marwan yang lolos ke DPRK, namun berdasarkan ketetapan KIP nama MS Sani yang lolos."

Ketiga kasus ini, kata Ismunazar, sudah diklarifikasi satu hari penuh hingga malam. Dan Panwaslu berkeyakinan ada indikasi mark-up suara, kemudian kasus diteruskan ke Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Dari hasil yang didiskusikan dengan Jaksa dan kepolisian serta Panwaslu, berkeyakinan bahwa ada dugaan tindak pidana yang dilakukan. Artinya ada unsur perbuatan yang menyebabkan para pihak lain dirugikan.

"Atas kesimpulan rekomendasi Gakkumdu tersebut, Panwaslu meneruskan ke polisi untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut hasil Gakkum tersebut. Dan hari ini prosesnya sudah bergulir di Polres Lhokseumawe," ucapnya.

Dia menambahkan, untuk Partai Nasional Aceh (PNA) dapil VI juga dilaporkan oleh Anwar Yusuf terkait mark-up suara untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan sudah ditindak lanjuti. Tapi di sana lebih kepada kesalahan dalam penetapan suara atau ada kesalahan dalam mengimput data. Persoalan ini lebih kepada pelanggaran administrasi.

"Kita sudah meneruskan ke KIP untuk membetulkan dan mencermati kembali data tersebut, sebab ini adalah akibat kurang cermatnya pihak PPK di lapangan" katanya.

Selanjutnya, laporan caleg DPRA dari Nasdem atasnama T Fatahul Rudi melaporkan Ir Muttaqin terkait mark-up suara di Kecamatan Syamtalira Aron dan Samudera dengan indikasi pemindahan suara. Selain itu, juga terjadi pemindahan suara ke Rudi. Hal ini juga akibat kurang cermatnya PPK dalam menginput data dan ini juga termasuk pelanggaran administrasi.
Kemudian kasus yang dilaporkan oleh Partai Demokrat yang dilaporkan ke Panwaslu pada tanggal 7 Mei, terkait laporan adanya dua rekap form C1 di Dewantara. Menurut dia, ini adalah tindak pidana umum tapi ini juga ada pelanggaran administrasi. Karena terkait unsur pidana C1, tidak diatur dalam uu nomor 8/2012 tentang pemilu. Sehingga kasus ini tidak dimasukkan pada pidana pemilu, karena untuk pembuktian formulir asli dan palsu itu berdasarkan KUHPidana ada pada polisi.

Sedangkan 3 kasus yang tidak memenuhi unsur yakni kasus yang dilaporkan oleh, Tgk Nurdin caleg PPP dapil V DPRK Aceh Utara, Mukhtar Alquthby caleg PPP dapil VI, dan Zulhadi caleg PAN untuk DPRA.[la/01]
Komentar

Tampilkan

Terkini