-->

Sebut Partai Lain Penuh Dosa, Rachmawati Terancam Pidana

07 April, 2014, 13.29 WIB Last Updated 2014-04-07T06:46:36Z



LintasAtjeh.com - Ketua Dewan Pertimbangan Partai NasDem, Rachmawati Soekarnoputri terancam mendapatkan sanksi pidana. Dia diduga telah menghina partai lain.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Solo, Sri Sumanta mengemukakan hari ini merupakan keputusan terakhir, terhadap kasus penghinaan yang dilakukan putri Proklamator tersebut.

"Hari ini merupakan keputusan terakhir, apakah kasus ini bisa kami limpahkan atau tidak. Masih terjadi perdebatan di tingkat Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Keputusan kami terkait pelanggaran Pemilu memang sering berbeda pendapat dengan anggota lainnya, yaitu Kejaksaan dan kepolisian. Padahal unsur-unsur penghinaan dengan kata-kata dan rekaman sudah kami sertakan. Kemudian juga ada keberatan dari peserta pemilu lainnya," ujar Sumanta saat ditemui wartawan, di Solo, Senin (7/4).

Menurut Sumanta, setidaknya ada 4 partai yang menyatakan keberatan dengan pernyataan Rachmawati. Keempat partai tersebut, Hanura, PANPPP dan Golkar. Sumanta berharap pelanggaran yang dilakukan oleh Rachmawati bisa segera dilimpahkan.

"Di Bawaslu Provinsi, satu partai saja yang keberatan bisa diproses," katanya.

Sumanta menegaskan, jika terbukti menghina partai lain, Rachmawati terancam tindak pidana sesuai UU Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 26 Ayat 1 C Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 299 UU Nomor 8 Tahun 2012 dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 24 juta

Sebelumnya, Rachmawati Soekarnoputri menuding partai lain penuh dosa dan korupsi. Tudingan tersebut dikemukakan di hadapan belasan ribu simpatisan Partai NasDem saat kampanye terbuka di Alun-Alun Selatan, Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (27/3).

"Saya yakin, Partai NasDem adalah partai yang bersih dari dosa, partai lainnya penuh dosa korupsi dan lain-lain. Pergantian kepemimpinan di negeri ini belum mampu membawa perubahan yang fundamental," ujarnya. [Mdk]
Komentar

Tampilkan

Terkini