-->

Polisi Dilarang Bawa Senjata Api Ke TPS

07 April, 2014, 14.19 WIB Last Updated 2014-04-07T07:21:25Z

Lintasatjeh.com - Dalam acara apel pergeseran anggota polri ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lapangan Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Senin 7 April 2014, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya (Wakapolda) Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Sujarno mengatakan para personel yang ditugaskan tersebut dilarang membawa senjata api.

"Saya ingatkan, tidak ada satupun anggota Polri yang memegang atau membawa senjata api, baik senjata organik atau senjata milik pribadi. Mereka yang memegang senpi harus langsung diserahkan atau dititipkan di bagian logistik, " katanya.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Dwi Prayitno menegaskan bahwa larangan itu disampaikan bukan tanpa alasan.

"Pembagian kekuatan personel sudah disiapkan dan tidak diperlukan senjata api untuk mengamankan TPS, itu karena mereka sudah dilatih untuk beladiri. Kalau pun ada aksi anarki, sudah kami siapkan dan cukup dengan tongkat polisi saja," kata Dwi.

Untuk pengamanan pelaksanaan pemilu tahun ini, Polda Metro akan menurunkan 18.511 personel. Sebanyak 12 ribu di antaranya yang juga merupakan gabungan dari Mabes Polri akan langsung diterjunkan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan sisanya dijadikan pasukan cadangan.

Belasan ribu personel itu nantinya akan menjaga sekitar 42 ribu TPS, dengan kategori TPS yang aman, rawan satu dan rawan dua. Selain itu juga masih ada 55 TPS khusus yang merupakan TPS yang biasa ditempatkan di Rumah Sakit dan Rumah Tahanan. (Viva)
Komentar

Tampilkan

Terkini