Lintasatjeh.com - Personel Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menangkap dua tersangka perampokan wartawan Celebes TV Aditya Jufri, 22 tahun, di Jalan Setapak VIII, wilayah Kerung-kerung, Kecamatan Makassar, sekitar pukul 00.30 Wita, Senin, 7 April 2014. Keduanya adalah Ir, 17 tahun, dan Wa alias Bolleng, 20 tahun.
Menurut Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Komisaris Gani Alamsyah, dua pelaku lainnya, Bahar dan Oppo, melarikan diri dalam penggerebekan itu. “Kedua pelaku yang tertangkap sudah mengakui perbuatannya. Totalnya ada empat pelaku. Dua orang masih kami buru,” kata Gani saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantornya, Senin, 7 April 2014.
Kedua pelaku yang sudah ditahan di Polrestabes terancam hukuman 5 tahun penjara dengan ancaman Pasal 365 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Tindak Kekerasan. Hasil identifikasi Kepolisian menyebutkan tersangka tidak tercatat dalam kelompok geng motor tertentu.
Perampokan terhadap Aditya terjadi pada Ahad dinihari lalu di Jalan Gunung Bawakaraeng. Korban yang saat itu menggunakan kendaraan bermotor menepi ke pinggir jalan setelah melihat rombongan geng motor beriringan.
Tiba-tiba dua pengendara sepeda motor langsung mendekatinya. Dua pelaku menodongkan senjata tajam dari arah depan dan belakang korban. Dua pelaku lainnya merebut kunci sepeda motor dan tas punggung berisi kamerahandycam, dua telepon seluler, dan uang tunai sebanyak Rp 2,6 juta. Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku hanya dompet kosong berwarna hitam dan sebuah ponsel yang sudah dipereteli. (Tempo.co)
Menurut Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Komisaris Gani Alamsyah, dua pelaku lainnya, Bahar dan Oppo, melarikan diri dalam penggerebekan itu. “Kedua pelaku yang tertangkap sudah mengakui perbuatannya. Totalnya ada empat pelaku. Dua orang masih kami buru,” kata Gani saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantornya, Senin, 7 April 2014.
Kedua pelaku yang sudah ditahan di Polrestabes terancam hukuman 5 tahun penjara dengan ancaman Pasal 365 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Tindak Kekerasan. Hasil identifikasi Kepolisian menyebutkan tersangka tidak tercatat dalam kelompok geng motor tertentu.
Perampokan terhadap Aditya terjadi pada Ahad dinihari lalu di Jalan Gunung Bawakaraeng. Korban yang saat itu menggunakan kendaraan bermotor menepi ke pinggir jalan setelah melihat rombongan geng motor beriringan.
Tiba-tiba dua pengendara sepeda motor langsung mendekatinya. Dua pelaku menodongkan senjata tajam dari arah depan dan belakang korban. Dua pelaku lainnya merebut kunci sepeda motor dan tas punggung berisi kamerahandycam, dua telepon seluler, dan uang tunai sebanyak Rp 2,6 juta. Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku hanya dompet kosong berwarna hitam dan sebuah ponsel yang sudah dipereteli. (Tempo.co)