ACEH TIMUR – Satu per satu berbagai kasus dugaan
penyelewengan penggunaan dana desa dan penyalahgunaan wewenang mantan PJ Geuchik
Alue Gading Dua, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur mulai terkuak.Pasalnya
satu persatu dugaan kecurangan yang dilayaka selama menjabat PJ Geuchik tahun
2017 mulai terkuak.
Dari hasil investigasi LintasAtjeh.com, beberapa kasus
yang mencuat diantaranya, dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan mantan
PJ Geuchik Alue Gading Dua, Nurmiati, tentang “Pembelian tanah untuk desa
tetapi dibuat atas namanya”.
Kemudian, Nurmiati diduga telah melakukan
penyalahgunaan wewenang dengan mengangkat Mariani sebagai Sekdes Alue Gading
Dua. Sementara Mariani berstatus PNS yang merupakan Staff Kantor Kecamatan
Birem Bayeun. Namun pengangkatan tersebut tanpa sepengetahuan Camat setempat.
Setelah kedua dugaan kasus tersebut mencuat, kini LintasAtjeh.com
mendapatkan data tentang indikasi kegiatan pengadaan fiktif. Hal itu
dikarenakan adanya kwetansi pengeluaran dengan nomor : 00055/KWT/04.24/2017
yang berisi “Belanja modal peralatan kantor”.
Dalam kwetansi tertulis barang-barang tersebut dibeli
dari Toko Megah pada tanggal 10 Juli 2017 lalu berupa, meja, Kursi Putar, Kursi Busa, Filing
Kabinet dan Lemari Arsip dengan nilai sebesar Rp 8.800.000. Di kwetansi terdapat
keterangan dan ditandatangani oleh Bendahara Desa, Budi Santoso sebagai
pembayar dan disetujui PJ Geuchik Alue Gading Dua, Nurmiati serta diverifikasi
Mariani selaku Sekdes nya.
Bendahara Desa Alue Gading Dua, Budi Santosa saat
dikonfirmasi LintasAtjeh.com, Senin (23/07/2018) melalui pesan WhatsApp menyampaikan
bahwa terkait pembelian peralatan kantor tersebut, dirinya menyarankan agar
LintasAtjeh.com langsung menanyakan persoalan itu ke Nurmiati.
"Maaf ya bang tanyakan sama bu Nurmiati saja bang.
Saya lagi fokus orang tua sakit, sekali lagi maaf ya bang," tulisnya
singkat.
Saat ditanya benar atau tidak adanya pembelian barang-barang
seperti yang tertera di kwetansi, Budi Santoso hanya membaca pesan WhatsApp dan
hingga kini belum menjawab pertanyaan itu.
Sementara itu, Surya, PJ Geuchik Alue Gading Dua saat dikonfirmasi
LintasAteh.com melalui telepon saluler mengatakan, dirinya tidak dapat berkata
bahwa pengadaan barang tersebut fiktif, karena ia mengaku tidak pernah melihat
barang yang dimaksud.
“Saya tidak bisa katakan bawah pengadaan itu fiktif,
karna saya tidak pernah melihat barangnya. Apalagi itu belum semasa saya
menjabat sebagai PJ Geuchik, karena SK yang saya terima pada bulan Agustus 2017
dan pengadaan itu bulan Juli 2017,” jawabnya singkat.
Saat LintasAtjeh.com mengkonfirmasi pelaksana kegiatan
pengadaan perlengkapan kantor geuchik, Suwarman mengaku bahwa dirinya tidak
mengetahui tentang pengadaan barang tersebut.
“Saya tidak tahu sama sekali tentang pengadaan barang
tersebut,” jawabnya singkat melalui telepon salular.[Sm]