-->

Terkait Tanah Wakaf Bugak di Mekkah, Ini Pernyataan Ahli Waris Habib Bugak!

13 Maret, 2018, 00.10 WIB Last Updated 2018-03-12T17:10:50Z
BUGAK - Presiden Forum Silaturrahmi Keturunan Habib Bugak, Sayyid Jamaluddin Al-Habsyi dalam siaran persnya, Senin (12/03/2018), menanggapi polemik informasi yang telah tersebar luas di masyarakat Aceh tentang rencana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI untuk mengelola Tanah Waqaf Habib Bugak Aceh di Mekkah Al Mukarramah Saudi Arabia.

Menyikapi hal tersebut, atas nama Forum Silaturrahmi Keturunan Habib Bugak Aceh, menyampaikan beberapa pernyataan sebagai berikut:

1. Habib Abdurrahman Al Habsyi atau Habib Bugak Asyi pada 1224 Hijriah atau tahun 1809 Masehi di hadapan Hakim Mahkamah Syariah Makkah telah mewakafkan tanah dan bangunan serta isinya sebagai Waqaf Muqayyad (waqaf bersyarat) dan bukan Waqaf Mutlaq. Salah satu syarat waqaf tersebut adalah diberikan manfaatnya kepada seluruh rakyat Aceh hingga hari qiyamat dan tidak bisa berpindah tangan kepada siapapun sampai qiyamat. Jadi sampai saat ini tanah waqaf tersebut adalah milik sah rakyat Aceh yang tidak bisa dialihkan kepemilikannya kepada siapapun selama masih ada rakyat Aceh, termasuk kepada keluarga dan keturunan beliau sekalipun. Apalagi kepada pemerintah Indonesia.

2. Sesuai dengan ikrar waqaf Habib Bugak, bahwa pengelolaan (dewan Kenaziran) waqaf selama ini dikelola oleh Dewan Nadzir Waqaf Habib Bugak yang mana penunjukannya sejak awal langsung oleh Habib Bugak dan diteruskan oleh keturunan Nadzir sebelumnya dari Ulama Aceh di Mekkah. Maka tidak ada yang berhak mengelola waqaf tersebut selain Nazir yang telah ditentukan persyaratannya oleh Habib Bugak terdahulu. Maka dalam hal ini keinginan PBKH RI untuk MENGELOLA waqaf Habib Bugak dengan sendirinya bertentangan dengan ikrar waqaf. Apalagi para penerima waqaf dalam hal ini rakyat Aceh menolak rencana tersebut, maka tidak ada alasan bagi BPKH RI untuk meneruskan rencananya.

3. Terakhir Ketua BPKH RI telah mengeluarkan pernyataan bahwa mereka hanya berkeinginan untuk investasi dalam aset waqaf Habib Bugak. Jika maksudnya hanya sebatas investasi murni tanpa tujuan mengambil alih pengelolaan waqaf secara menyeluruh sebagaimana yang telah dilakukan para investor lain sebelumnya dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku, maka rencana itu masih bisa dipertimbangan selama mendapat restu Nazir waqaf dan tentu atas pertimbangan Pemerintah dan masyarakat Aceh melalui DPRA. Demikian pula BPKH RI diminta untuk transparan menyampaikan program kerjasamanya dalam investasi di aset Waqaf Habib Bugak karena melibatkan dana haji milik umat yang perlu mendapat persetujuannya.

4. Memohon kepada Pemerintah Aceh dan juga DPRA untuk secara lebih aktif memperhatikan dengan serius pengelolaan waqaf di Mekkah.

5. Menyerukan kepada seluruh rakyat Aceh agar selalu aktif mengawasi dan mengkritisi perkembangan waqaf Habib Bugak. Disamping terus mendoakan beliau dan keturunannya agar selalu mendapat bimbingan Allah serta menyambung silaturrahmi sebagai bentuk penghargaan kepada jasa Habib Bugak kepada rakyat Aceh.

6. Kepada Allahlah kita serahkan segala urusan kita semoga mendapat ridha dan balasan dari-NYA. Amin.[*]
Komentar

Tampilkan

Terkini