-->

Sambangi Bumi Muda Sedia, Kajati Aceh Ditepung Tawari

31 Januari, 2018, 21.46 WIB Last Updated 2018-01-31T14:46:58Z
ACEH TAMIANG - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Dr. Chariul Amir SH,MH, dan rombongan melakukan kunjungan kerja ke jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) serta melakukan silaturrahmi dengan Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu (31/01/2018).

Kehadiran Kajati Aceh ke kabupaten yang terkenal dengan gelar 'Bumi Muda Sedia' ditepung tawari oleh Bupati Aceh Tamiang H. Mursil SH, M.Kn, Ketua DPRK Fadlon SHi, dan Ketua MPU H. Drs Ilyas Mustawa, di Pendopo Bupati, yang beralamat di Jalan S. Parman, Kecamatan Kota Kualasimpang. 

Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil SH, M.Kn, dalam sambutannya yang disampaikan oleh Wakil Bupati H.T. Insyafuddin ST, mengatakan, selaku Kepala Daerah di Kabupaten Aceh Tamiang mengucapkan selamat datang kepada Kajati Aceh sehingga hal ini dapat mempererat tali silaturahmi antara Pemda Aceh Tamiang dengan Kajati, selaku mitra kerja dalam menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan hukum. 

Secara khusus, Wakil Bupati juga menjelaskan kepada Kajati Aceh bahwa Kabupaten Aceh Tamiang terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten Abdya (Aceh Barat Daya), Kabupaten Gayo lues, Kabupaten Aceh Jaya dan Kabupaten Aceh Tamiang, yang terdiri dari 12 kecamatan dengan penduduk bersuku Gayo, Melayu, Jawa dan Aceh. 

Tambahnya lagi, Kabupaten Aceh Tamiang berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sehingga rentan dengan masalah keamanan, dan ketertiban yang selalu berkaitan dengan hukum. Untuk menyikapi semua itu maka peran dan fungsi kejaksaan dalam mewujudkan supremasi hukum sangatlah penting. 

"Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang periode ini akan berusaha melakukan berbagai kebijakan dan strategi pembangunan secara bertahap. Apapun jenis proyeknya, harus diawasi dengan teliti agar tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan pemda dan masyarakat," demikian disampaikan oleh Wakil Bupati Aceh Tamiang, H.T. Insyafuddin ST.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Dr. Chariul Amir SH,MH, menyampaikan ucapan terima kasih atas penyambutan yang baik terhadap kehadiran dirinya beserta rombongan di Kabupaten Aceh Tamiang. Dia menjelaskan bahwa kedatangannya di kabupaten yang dikenal dengan gelar 'Bumi Muda Sedia' tersebut merupakan kunjungan kerja ke jajaran Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang.

"Sebagai penegak hukum menjadi beban moral kami untuk selalu menyampaikan bahwa suka atau tidak suka maka hukum tetap kita jadikan sebagai panglima dalam setiap menjalankan aturan. Kita tentunya wajib mematuhi aturan yang berlaku. Kami selalu mengingatkan jangan mengambil kebijakan yang mengenyampingkan aturan yang berlaku, sehingga kebijakan tersebut cacat hukum," terang Kajati.

Kajati memahami bahwa Kabupaten Aceh Tamiang adalah daerah perbatasan, dan budayanya juga berbeda, sehingga terkadang akan menimbulkan gesekan yang dapat mengganggu kamtibmas. Namun demikian diyakini oleh dirinya bahwa Kapolres dan Kajari Aceh Tamiang masih mampu menyelesaikannya. 

Kajati turut mengingatkan kepada pelayan hukum di Kabupaten Aceh Tamiang, khususnya di jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) agar jangan pernah menunda-nunda keadilan bagi pencari keadilan, karena menunda keadilan sama dengan tidak adil. Jaksa sebagai eksekutor keadilan harus aktif.

"Para pejabat daerah juga harus memiliki kesadaran hukum yang tinggi untuk ditaati dan dilaksanakan, sehingga penegakan hukum di Aceh Tamiang yang sekarang ini berada dibawah kepemimpinan bupati dan wakil bupati yang baru, dapat dilaksanakan dengan benar sehingga proses kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dapat lebih baik dari periode sebelumnya," tutup Kajati Aceh.

Pada kesempatan itu, Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil SH, M.Kn dan isteri, Nyonya Rita Syntia ST,MM, turut memberikan cindera mata kepada Kajati Aceh Dr. Chariul Amir SH,MH.[ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini