ACEH TAMIANG - Upaya penyelesaian hak pengelolaan ratusan hektare perkebunan sawit di Kampung Lubuk Damar, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang, yang semenjak tahun 2008 lalu dikuasai oleh anak perusahaan perkebunan PT. MR, bernama PT. SA, melalui koperasi 'Asoe Nanggroe' yang dimediasi oleh LSM Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHhtari) beserta LSM Gerakan Meusafat Peduli Untuk Rakyat (LSM GEMPUR) semenjak 21 November 2017 lalu, telah melahirkan kesepakatan bersama antara PT. SA, melalui koperasi 'Asoe Nanggroe' dengan perwakilan masyarakat Kampung Lubuk Damar.
Kesepakatan untuk saling kerjasama dalam hal pengelolaan kebun dicetuskan secara bersama antara perwakilan masyarakat Kampung Lubuk Damar, bernama Amar, Anto, Icun dan Mahdi, dengan pihak perwakilan dari pihak perkebunan PT. SA, melalui koperasi 'Asoe Nanggroe', Ir. Ridwan Daud, pada pertemuan sesi III, yang dilaksanakan di Kantor Sekretariat LSM LembAHhtari, di Kampung Bundar, Kecamatan Karang Baru, 07 Desember 2017 kemarin.
Didasari hal itu, sebagai fasilitator yang memediasi kesepakatan bersama tersebut, LSM LembAHtari dan LSM GEMPUR yang dikoordinir oleh aktivis senior Aceh Tamiang, Sayed Zainal M.SH, kembali menggelar pertemuan sesi ke IV, yang berlokasi di Dusun Lama, Kampung Lubuk Damar, Jum'at (22/12/2017) malam. Pertemuan itu dihadiri oleh masyarakat dan Muspika Seruway.
Dalam pertemuan itu, ketua fasilator, Sayed Zainal M.SH, menyampaikan kepada para masyarakat Kampung. Lubuk Damar, serta Muspika Seruway bahwa kesepakatan untuk saling kerjasama dalam hal pengelolaan kebun dicetuskan secara bersama antara perwakilan masyarakat Kampung Lubuk Damar, dengan pihak perwakilan dari pihak perkebunan PT. SA, melalui koperasi 'Asoe Nanggroe', Ir. Ridwan Daud, pada pertemuan sesi III, yang dilaksanakan di Kantor Sekretariat LSM LembAHhtari, di Kampung Bundar, Kecamatan Karang Baru, 07 Desember 2017 kemarin.
Sayed menjelaskan, karena Datok Penghulu Lubuk Damar, terindikasi tidak memiliki itikad baik dan tidak pernah mau duduk bermusyawarah secara bersama, malah berani berperilaku kurang aj*r, menuding orang lain telah memfitnah dirinya maka untuk persetujuan kesepakatan bersama akan diserahkan kepada pihak Kapolsek Seruway dengan harapan dapat difasilitasi secara baik. Jikapun tidak berhasil, segera ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sampaikan salam saya kepada Datok Nurdin. Tadi pagi dia sudah berbuat kurang aj*r kepada anggota LSM LembAHtari dan katakan kepadanya bahwa saya pantang surut selangkahpun untuk menyelesaikan permasalahan kebun di Lubuk Damar. Karena yang saya lakukan adalah kebaikan," tutup Sayed Zainal M.SH.
Sementara itu, Kapolsek Seruway AKP Sumasdiono SH, dalam kata sambutannya menyampaikan, setiap manusia pasti pernah berbuat salah dan khilaf. Namun ketika sudah berbuat salah dan khilaf harus berani meminta maaf. Pertemuan ini digelar bertujuan agar dapat memperjelaskan segala permasalahan yang ada.
Kapolsek menambahkan, untuk pertemuan selanjutnya dirinya siap memfasilitator permasalahan ini. Jika nantinya ada terdapat sesuatu kejanggalan dan kekhilafan, maka nantinya akan diukur serta ditimbang. Apa bila kadarnya sudah jauh melenceng dan sudah bersinggungan dengan hukum, dirinya tidak ragu untuk melakukan tindakan tegas.
"Permasalahan ini akan segera kita tindak lanjuti secepatnya, dan sayapun sudah melapokan kepada Bapak Kapolres Aceh Tamiang," jelas Kapolsek Seruway AKP Sumasdiono SH.[ZF]