BANDA ACEH - Mantan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Aceh Tamiang, berinisial SY, terjerat kasus pungli CPNS K2 dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.
Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Rio S Djambak melalui Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Erwin Zudma SIK, Rabu (15/11/2017) menyebutkan, mantan Kepala BKPP Aceh Tamiang, SY ditetapkan tersangka dalam kasus pungutan liar (Pungli) terhadap pengurusan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi pegawai honorer K2 sebanyak 672 CPNS K2.
Kombes Erwin menjelaskan, pungli dengan modus untuk mengurus NIP, masing-masing CPNS K2 Kabupaten Aceh Tamiang dimintai uang sebesar Rp.3,3 juta, bahkan 86 orang dimintai uang sebesar Rp.10 juta hingga Rp.25 juta. Jumlahnya uang yang diminta bervariasi dengan total Rp.1,6 Miliar.
Pengungkapan kasus pungli yang dilakukan SY berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat. SY yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas PU dan Perumahan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang telah mengunakan jabatannya demi kepentingan pribadi.
Kombes Erwin juga menyebutkan, penyidik telah memeriksa dan memintai keterangan tentang dugaan pungli yang dilakukan tersangka terjadi antara 2013 hingga 2016, sebanyak 64 saksi sedangkan barang bukti yang diamankan diantaranya uang tunai Rp.70 juta dan sejumlah dokumen.
Selain SY, kata Kombes Erwin, penyidik juga akan menetapkan dua tersangka lainnya. Mereka diduga kuat turut terlibat bersama-sama melakukan pungli. Saat ini tersangka belum ditahan, dalam waktu dekat ini akan dipanggil dan memeriksa tersangka serta dilakukan penahanan.
"Selain dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Tersangka juga akan dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," demikian ungkap Kombes Pol Erwin Zudma SIK.[Zf]