ACEH TAMIANG - Pokok-pokok pikiran (pokir) atau dulu disebut dana aspirasi adalah kewajiban anggota legislatif menjaring aspirasi dari masyarakat di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing yang diwujudkan dalam program-program pembangunan dan dilaksanakan oleh tingkat satuan dinas atau sekarang disebut organisasi perangkat daerah (OPD).
Namun yang terjadi, banyak oknum anggota legislatif yang menggunakan angggaran pokir tidak sesuai fungsinya. Malah, telah melenceng jauh dari tujuan awalnya. Mereka 'berebut jatah' komisi/fee dalam praktek ijon proyek dengan melibatkan pengusaha atau rekanan dan OPD.
Alih-alih untuk kepentingan rakyat, kebijakan pokir ternyata tak lebih sekedar menjadi 'modus' bagi sebagian besar oknum anggota legislatif untuk mengambil keuntungan pribadi. Seperti yang dilakukan oleh oknum anggota DPRK Aceh Tamiang, dari Partai Aceh (PA), asal DAPIL 2, bernama Ngatiyem.
"Diduga bahwa sebagian besar kegiatan pokir atas nama Ngatiyem bukan hasil penjaring aspirasi dari masyarakat di daerah pemilihan (DAPIL) 2, melainkan rekayasa yang ditengarai bertujuan untuk mengeruk keuntungan buat dirinya pribadi," demikian ungkap Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal M.SH, kepada LintasAtjeh.com, Jum'at (22/09/2017).
Menurut Sayed, Ngatiyem harus menjelaskan 'apakah' dari 22 kegiatan pokir atas nama dirinya merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses DPRK Aceh Tamiang pada tahun sidang 2016 kemarin, atau hanya rekayasa yang dilakukan oleh dirinya sendiri?
Pasalnya, kata Sayed, ada sejumlah kegiatan pokir atas nama Ngatiyem yang terkesan rekayasa, dan terindikasi sebagai kejahatan penyalahgunaan wewenang yang bertujuan untuk mengeruk keuntungan pribadi. Sejumlah kegiatan pokir aneh tersebut adalah, DED Parit Beton Kampung Telaga Meuku II, DED Parit Beton Kampung Suka Jadi, dan DED Parit Beton Kampung Tanjung Keramat, Kecamatan Banda Mulia.
Sayed menambahkan, Ngatiyem yang berasal dari DAPIL 2 dan telah dua periode menduduki kursi DPRK Aceh Tamiang terindikasi sebagai wakil rakyat yang tidak bermoral, karena telah merekayasa kegiatan di daerah perkebunan milik dirinya yang lokasinya berada di DAPIL 3, yakni kegiatan Jalan Produksi di Kampung Alur Jambu, Kecamatan Bandar Pusaka.
"Ngatiyem adalah oknum anggota DPRK Aceh Tamiang yang layak disebut sebagai tukang kibul (pembohong_red). Pasalnya saat ingin dikonfirmasi beberapa kali dia mengelak dengan memberi alasan yang bersifat menipu. Wakil rakyat yang satu ini memang kacau," tutup Sayed Zainal M.SH sembari tersenyum.
LintasAtjeh.com telah berupaya untuk mengkonfirmasi anggota DPRK Aceh Tamiang, bernama Ngatiyem, tapi beberapa kali oknum tersebut mengelak dengan alasan yang bersifat menipu.[Zf]