-->

Anggota DPRK Atam 'Ngatiyem' Terkesan Buta UU KIP, FPRM: Jangan Malu Belajar!

23 September, 2017, 12.30 WIB Last Updated 2017-09-23T05:30:18Z
ACEH TAMIANG - LSM Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh 'mengecam' sikap anggota DPRK Aceh Tamiang, dari Partai Aceh (PA), asal DAPIL 2, bernama Ngatiyem, yang terindikasi melakukan kejahatan penyalahgunaan wewenang pada sejumlah kegiatan pokir TA 2017, namun berupaya menghindar dan takut konfirmasi oleh pihak wartawan serta LSM. 

Tragisnya lagi, Ngatiyem yang sudah dua periode menjabat sebagai anggota DPRK Aceh Tamiang nekad menghindar untuk dikonfirmasi dengan cara berbohong atau menipu pihak wartawan dan LSM. Ada kesan bahwa oknum wakil rakyat tersebut tidak memahami tentang tupoksi dari jabatan yang diembannya saat ini, sehingga terkesan tidak merasa bersalah ketika dirinya tidak memberikan informasi yang dibutuhkan oleh publik. 

"Upaya menghindar diri dan takut dikonfirmasi telah mengindikasikan bahwa Ngatiyem buta atau tidak paham UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang sudah diberlakukan sejak April 2010 lalu," demikian disampaikan oleh Ketua LSM Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh, Nasruddin, kepada LintasAtjeh.com, Sabtu (23/09/2017).

Nasruddin menegaskan, selaku wakil rakyat/pejabat publik, Ngatiyem wajib melek atau paham UU Nomor: 14 Tahun 2008 Tentang KIP. Dan Ngatiyem juga harus banyak belajar sehingga mengerti bahwa UU KIP yang disahkan oleh DPR, pada tanggal 3 April 2008 lalu merupakan suatu perwujudan konkrit dalam menjalankan proses demokrasi di negeri ini. Karena sebagai dasar hukum pemberian hak kepada masyarakat dalam memperolah informasi publik.


Dia menambahkan, penerapan UU KIP mutlak dilakukan oleh pejabat publik. Pada era keterbukaan informasi publik, tidak ada lagi pejabat di negeri ini yang menutup-nutupi informasi berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas, karena sesungguhnya masyarakat mempunyai hak memperoleh informasi, dan dengan informasi masyarakat akan mempunyai ragam pengetahuan. 

Disebutkan, pengetahuan sangat kuat memutus rantai kebodohan dan kemiskinan. Dalam era keterbukaan informasi publik, seluruh badan dan pejabat publik wajib melayani permintaan informasi dari masyarakat. Jika ada oknum pejabat yang masih berani menutup-nutupi informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas maka oknum tersebut wajib dilaporkan kepada Komisi Informasi Provinsi Aceh di Banda Aceh.

Selain itu, mantan aktivis 98 tersebut, turut menghimbau kepada anak tiri Ngatiyem (pemilik akun facebook atas nama atas nama Ecka Poetri Yusuf_red), agar sadar diri bahwa dia bukanlah petugas yang diutus oleh penegak hukum, baik dari Polres dan Kejari Aceh Tamiang serta bukanjuga petugas BPK yang sedang memeriksa indikasi kejahatan penyalahgunaan jabatan oknum Anggota DPRK Aceh Tamiang, bernama Sumiyem. 


Atas dasar itu, berdasarkan regulasi yang ada, pemilik akun facebook bernama Ecka Poetri Yusuf tidak punya kapasitas meminta kepada wartawan atau LSM untuk 'menunjukkan' bukti-bukti kejahatan yang dilakukan oleh Ngatiyem. Jika dirinya merasa peduli kepada Ibu tirinya, maka sebaiknya berikan himbauan agar tidak menghindar ketika dikonfirmasi oleh wartawan atau LSM. 

"Sekarang ini bukan lagi jaman kuda gigit besi. Kita semua harus cerdas dan memahami bahwa UU Nomor: 14 Tahun 2008 Tentang KIP telah mengamanahkan kepada kita semua bahwa setiap oknum pejabat yang masih nekad menutupi informasi publik maka hal tersebut adalah kejahatan yang dapat diarahkan ke pidana." terang Nasruddin.

"Ingat, masyarakat berhak tahu tentang penggunaan anggaran pokir para anggota DPRK Aceh Tamiang, termasuk pokir atas nama Ngatiyem, apakah tepat sasaran atau tidak. Peran aktif masyarakat sangatlah penting dalam mengawasi program pokir, mulai dari perencanaan, proses sampai dengan tahap penyelesaian kegiatan," pungkasnya.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini