ACEH
TAMIANG - Indikasi praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
di Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga (Disparpora) Pemerintah Kabupaten
Aceh Tamiang yang dipimpin oleh oknum pejabat yang pernah dicopot dari jabatan
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), Syahri, SP, terus mencuat ke
publik.
Penelusuran
LintasAtjeh.com, Rabu (24/05/2017), terungkap lagi sebuah informasi tentang
adanya indikasi praktik nepotisme terkait penempatan Kepala Bidang (Kabid)
Pariwisata di Disparpora Pemkab Aceh Tamiang, bernama Sufiah, SE. Pasalnya,
Sufiah adalah adik kandung dari Kadisbudparpora, Syahri.
Selain itu, berdasarkan
informasi yang dihimpun LintasAtjeh.com, para abdi negara yang bertugas di
Disbudparpora Pemkab Aceh Tamiang kerap melontarkan perbincangkan 'secara
bisik-bisik terhadap sosok Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata, Sufiah.
Salah satu tema
perbincangan 'secara bisik-bisik' yang kerab dilontarkn oleh para pengabdi
negara di Disbudparpora terhadap sosok adik kandungnya Syahri, yakni terkait
seringnya menggunakan 'Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Kabarnya, telah menjadi
rahasia umum di kalangan abdi negara yang bertugas di Disbudparpora Pemkab Aceh Tamiang bahwa
kemudahan yang didapati oleh Kabid Pariwisata, Sufiah dalam hal penggunaan
SPPD, tidak didapati oleh abdi negara yang lain, kecuali seorang abdi negara
yang sering bersama Sufiah, yakni Kasi Pembinaan Organisasi dan Produktivitas
Kepemudaan, bernama Tri Hartati, SP.
Terkait hal tersebut, saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com, melalui short message service (sms), Kepala Dinas
Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga (Disparpora) Pemkab Aceh Tamiang, Syahri, SP,
mengakui bahwa Kabid Pariwisata, Sufiah, SE, adalah adik kandungnya.
Berdasarkan keterangan
dari Syahri, adik kandungnya, Sufiah sudah lama bertugas di Disbudparpora
Pemkab Aceh Tamiang, sehingga dianggap oleh dirinya wajar ditempatkan sebagai
Kabid Pariwisata. Mengenai informasi kerapnya penggunaan SPPD oleh Sufiah,
selaku Kadisparpora Pemkab Aceh Tamiang, Syahri mengatakan bahwa penggunakan
SPPD oleh Sufiah pada saat menjalankan tugas di bidang pariwisata saja.
"Supiah benar adik
saya tapi dia sudah lama jadi pegawai di Disparpora dan tidak semua kegiatan di
Disparpora, SPPD-nya dilaksanakan Supiah dan dia hanya menjalankan tugas bidang
pariwisata," terang Syahri, SP.
Ditempat terpisah,
Direktur Eksekutif Anti Coruption Committe Indonesia (ACCI) Provinsi Aceh, Edi
Safaruddin, SH, turut menyampaikan pendapat bahwa penempatan Sufiah, SE sebagai
Kabid Pariwisata oleh Kadisparpora, Syahri, SP, merupakan tindakan yang mengarah
kepada praktik nepotisme dan juga melanggar hukum, serta menguntungkan
kepentingan keluarganya Syahri dan atau kroninya di atas kepentingan
masyarakat, bangsa, dan negara.
Pengacara yang akrab
dipanggil Dodi tersebut juga menjelaskan bahwa nepotisme merupakan
kecenderungan untuk mengutamakan (menguntungkan) rekan atau sanak saudara
sendiri, terutama dalam jabatan dan pangkat di lingkungan pekerjaan. Tindakan
tersebut adalah pelanggaran hak terhadap orang yang berkualitas dalam menjalani
sebuah pekerjaan tertentu.
Jelasnya, Indonesia telah
memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindak pelaku nepotisme yaitu
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor: 28 Tahun 1999 Pasal 1
Ayat 5, nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan
hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas
kepentingan. Dasar hukum larangan nepotisme juga diperkuat oleh pengesahan
Undang-Undang Nomor: 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan
Undang-Undang No 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI.
"Bila kita dengan
sejujurnya, praktik nepotisme adalah tindakan biadab, sebab begitu banyak anak
bangsa yang bercita-cita mengabdi pada bangsa dengan berjuang setulus hati dan
begitu banyak juga pihak-pihak yang membunuh cita-cita itu lewat praktik nepotisme.
Waspadai modus licik para oknum pejabat di negeri ini, yakni praktik nepotisme
adalah langkah untuk mempermudah ciptakan kolusi agar aman saat melakukan
kejahatan korupsi," pungkas Dodi.[Zf]