LANGSA - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh
(YARA) perwakilan Langsa menilai pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tidak
memperhatikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), padahal radiasi perlu
diperhatikan seluruh penyedia layanan kesehatan yang menggunakan sinar-X.
Sistem
manajemen K3 radiasi sesuai Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No.1204 Tahun
2004 yang meliputi organisasi proteksi radiasi,peralatan proteksi radiasi, pemantauan
dosis perorangan, pemeriksaan kesehatan, penyimpanan dokumentasi, jaminan
kualitas, pendidikan dan pelatihan.
Hal
tersebut disampaikan Muhammad Abubakar, Ketua YARA perwakilan Langsa saat
ditemui LintasAtjeh.com, Jumat (28/04/2017), di Langsa.
Abubakar
menjelaskan, karena manajemen K3 radiasi di Laboratorium Kateterisasi Jantung
dan Instalasi Radiologi yang mengacu pada Kepmenkes Nomor 1204 tahun 2004 dan
Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) Nomor 8 tahun 2011,
RSUD Langsa patut diduga belum memiliki organisasi proteksi radiasi, pemantau
area dan lingkungan kerja, namun telah dibuat rancangan dan ruangannya.
“Berarti
Rumah sakit umum langsa belum pernah membuat penelitian terhadap radiasi Cath
Lab Janjung,” ujarnya.
“YARA
sangat mendukung terhadap pelayanan Cath Lab Jantung dan berbagai Pelayanan
radiologi lainya, namun harus di memperhatikan lingkungan sekitar,” imbuhnya.
Ia
juga menerangkan bahwa, Radiologi intervensional seperti kateterisasi jantung
dan Angiografi yang dilakukan pada Laboratorium kateterisasi jantung, dalam
pelayanan radio-diagnostik maupun radiologi intervensional memiliki potensi bahaya
radiasi. Dampak radiasi tersebut dapat digolongkan menjadi efek deterministik
yang terjadi akibat paparan dengan dosis yang menyebabkan kematian sel eritema,
epilasi, dan katarak dan efek stokastik yang terjadi akibat paparan radiasi
dengan dosis yang menyebabkan terjadinya perubahan pada sel.
Lanjutnya
Lagi, keselamatan kerja dalam pemanfaatan radiasi untuk keperluan medis diatur
secara khusus dalam Peraturan Kepala (Perka) Bapeten Nomor 8 tahun 2011 tentang
Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Pesawat Sinar-X Radiologi Dignostik dan
Intervensional.
Begitu
juga Kepmenkes Nomor 1204 tahun 2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan
Rumah Sakit yang menyebutkan, untuk menjamin keselamatan radiasi bagi para
pekerja, pengunjung dan pasien di rumah sakit itu, diperlukan suatu sistem
manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) radiasi.
Berdasarkan
Kepmenkes Nomor 1204 tahun 2004 yang merupakan acuan untuk akreditasi rumah
sakit, secara spesifik mengatur Sistem Manajemen K3 terhadap Pemanfaatan
Radiasi Pengion, yang terdiri dari organisasi, peralatan proteksi radiasi,
pemantauan dosis perorangan, pemeriksaan kesehatan, penyimpanan dokumentasi,
jaminan kualitas, pendidikan dan pelatihan.
"RSUD
Langsa hingga saat ini diduga belum melakukan uji kesesuaian secara berkala
oleh BPFK, sedangkan uji kesesuaian di Laboratorium katetrisasi jantung oleh
BATAN. Uji kesesuaian sebagai bagian dari program jaminan kualitas yang berhubungan
dengan aspek-aspek kinerja peralatan,” paparnya.
“Hal-
hal diatas sebagai syarat dapat dikatakan rumah sakit itu telah melakukan
jaminan kualitas sesuai Kepemenkes Nomor 1204 tahun 2004," pungkas
Abubakar.[Sm]