LANGSA -
Pihak Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa melalui Kepala Bagian
Humasnya membantah atas pernyataan LSM Perintis yang menyoroti tentang tata
letak gedung Chaterisasi Jantung (Cath Lab) di Rumah Sakit Umum Langsa.
Dokter Hilmiza, Sp, OT
saat ditemui beberapa awak media di ruang kerjanya, Selasa 25 April 2017
kemarin mengatakan bahwa menyangkut pembangunan ruang Cath Lab, Pemerintah Daerah
dan RSUD Langsa dalam hal ini tidak di rugikan, sebab pembangunan, alat,
dokter, semuanya di tanggung oleh pihak Kerja Sama Operasional (KSO) yang dalam
hal ini pemilik alat. RSUD hanya menyediakan lahan atau tempat saja.
Kabag Humas RSUD Langsa juga
mengatakan bahwa kewenangan oprerasional Cath Lab jantung tersebut ada pada badan Pengawasan Nuklir
(Bapeten), sehingga masyarakat tidak boleh ragu terhadap operasional caht Lab
jantung yang ada di RSUD Langsa. Dan kerjasama Cath Lab jantung seperti ini
sudah dilakukan dengan beberapa Rumah sakit Umum ternama di Indonesia.
"Meskipun Cath Lab
sudah di resmikan oleh Wali Kota Langsa pada 13 Februari 2017 lalu, namun alat
tersebut belum dioprerasionalkan karena belum mendapatkan persetujuan dari
Bapeten," ujarnya.
Menurutnya, dengan adanya
Cath Lab di RSUD Langsa masyarakat sangat diuntungkan, karena masyarakat tidak
perlu jauh-jauh lagi untuk berobat jantung. Sebab di RSUD Langsa sudah memiliki
alat yang sangat memadai.
"Selama ini
masyarakat penderita penyakit jantung hanya bisa di layani seminggu dua kali di
RSUD Langsa,dengan tersedianya fasilitas ini masyarakat bisa di layani setiap
hari," ungkapnya.
Sambutannya lagi, untuk
menyiapkan hal tersebut saat ini telah di kirim beberapa tenaga medis untuk di
didik pada Bidang Spesipikasi Jantung yang akan bekerja di Cath Lab tersebut.
"Dengan adanya kerja
sama tersebut, Pemerintah Daerah dan RSUD Langsa akan memperoleh kontribusi
pendapatan berdasarkan MOU antara RSUD dan Badan KSO," tutupnya.
Sementara itu, Ketua
Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Langsa, Muhammad Abubakar saat ditemui
LintasAtjeh.com, Rabu (26/04/2017), di Langsa mengatakan bahwa bantahan dari
pihak RSUD Langsa melalui Kabag Humasnya dinilai kurang tepat dari permasalahan
yang menjadi sorotan LSM Perintis.
"Seharusnya sebagai
Kabag Humas RSUD Langsa membaca dan faham terlebih dahulu pokok permasalahan
yang menjadi sorotan LSM Perintis, bukan asal mengeluarkan bantahan,"
sarannya.
Menurut Ketua YARA Kota
Langsa, yang menjadi sorotan LSM Perintis adalah pembangunan ruang operasi Cath
Lab dari sisi Peraturan Menteri Kesehatan nomor 24 Tahun 2016 tentang tata
letak teknis, bukan seperti yang dibantahkan Kabag Humas RSUD Langsa.
"Pembangunan Caht Lab
Jantung jelas belum mendapatkan ijin dari Badan Pengawasan Nuklir (Bapeten).
Berarti pembangunan gedung tersebut melanggar aturan, dan kalau pembangunannya
tidak melanggar aturan pasti sudah keluar ijinnya," jelasnya.
"Bantahan Kabag Humas
RSUD Langsa kok gak nyambung sih!" tutup Abubakar sambil senyum-senyum.[Sm]