LANGSA -
Penanganan kasus dugaan Pihak RSUD Langsa melakukan pemusnahan obat-obatan
bantuan tsunami dan kadaluarsa tanpa mengikuti prosedur dan melakukan dumping
limbah atau bahan berbahaya dan beracun ke media lingkungan hidup tanpa izin, Polres Langsa telah melakukan
penyelidikan sejak tanggal 28 November 2016 lalu.
Dalam proses penyelidikan
kasus tersebut, tim penyidik Polres Langsa telah memanggil saksi-saksi yang
telah diperiksa sebanyak 11 orang diantaranya, Amir Fauzi Kepala Instalasi
Sanitasi, Kepala Instalasi Farmasi Mirza Kesuma, S,Farm, Staf Instalasi Farmasi
Fuji Juliansyah, Ketua tim pemusnahan obat-obatan RSUD Langsa Syamsul, SST,
Operator Incenerator Suherman Syahputra, Tenaga bakti RSUD Langsa Abdul Anis,
SH, Kepala Instalasi Pemeliharaan Sarana RSUD H. Yusrizal, ST, Sopir RSUD
Langsa Hamdan, Elisa Putri saksi Ahli atau PNS Dinas Lingkungan Hidup Kota
Langsa, dan Zuraida, S, Si yang merupakan saksi Ahli atau PNS Dinas Kesehatan
Kota Langsa.
Hal tersebut disampaikan
Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP Muhammad Taufik, SIK kepada LintasAtjeh.com
melalui pesan singkatnya, Jumat (21/04/2017).
"Pihak penyidik
Polres Langsa melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dengan barang bukti
yang berhasil dikumpulkan berupa dokumen pemusnahan diantaranya,berita acara
serah terima barang, berita acara pemusnahan barang rusak atau kadaluarsa, Skep
Tim Pemusnahan, dan Rekaman CCTV Obat obatan yang dimuat ke bak mobil,"
kata Kasat Reskrim.
Kasat juga menjelaskan
kesimpulan dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi bahwa, berdasarkan data
obat-obatan atau berita acara serah terima barang yang akan dimusnahkan
berjumlah lebih kurang 8 ton, dikarenakan mesin Incenerator rusak, pemusnahan
obat-obatan dihentikan dan saat ini sisa obat obatan yang akan dimusnahkan
masih berada di Gudang RSUD Langsa. Dan obat-obatan yang sudah dimusnahkan
berjumlah lebih kurang 2 ton.
Sambung Kasat, obat-obatan
yang sudah dimuat ke mobil L 300 rencananya akan dibawa atau diangkut keluar ke
tempat pembuangan sampah untuk dilakukan penanaman menggunakan kapsul, namun
dikarenakan tidak ada perintah lebih lanjut, maka obat-obatan yang berada di
mobil tersebut dimasukkan kembali
kedalam gudang.
"Berita acara
pemusnahan belum di tanda tangani, dikarenakan pelaksanaan Pemusnahan
obat-obatan belum selesai dilakukan dan sisa obat-obataan masih berada di
Gudang RSUD Langsa," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan
terhadap saksi ahli, lanjutnya lagi, obat-obatan yang tertera dalam berita
acara serah terima merupakan barang tidak ada yang mengandung zat narkotika dan
psikotropika. Dan untuk pemusnahaan limbah berbahaya berupa limbah medis menggunakan
alat Incenerator sebagaimana di jelaskan dalam pasal 100 PP RI Nomor 101 Tahun
2014 tanggal 17 Oktober 2014.
Sementara itu, pihak
Polres Langsa juga melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Langsa
dalam mengungkapkan kasus tersebut.
"Berdasarkan
fakta-fakta dan hasil koordinasi terhadap perkara belum bisa di tingkatkan ke
proses penyidikan, hal itu dikarenakan 2 alat bukti yang sah belum ada yaitu
barang bukti limbah medis di buang ke media lingkungan hidup belum ada,"
imbuh Kasat Reskrim.
"Walaupun hasil
penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi ahli dan hasil
koordinasi dgn kejaksaan bahwa kasus tersebut belum cukup unsur, bukti dan
saksi untuk dinaikan ke tingkat penyidikan, namun proses penyelidikan tetap
berjalan dan saat ini pihak kepolisian terus mencari bukti-bukti untuk
mengungkap kasus ini," tegasnya.
"Kami juga menghimbau kepada masyarakat
jika ada menemukan bukti-bukti dalam kasus ini agar dapat disampaikan kepada
pihak Polres Langsa," tutup Kasat.[Sm]