ACEH
TAMIANG - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pemerintah Desa
Seluruh Indonesia (DPD-APDESI) Provinsi Aceh, yang juga seorang Datok Penghulu
Kampung Ie Bintah, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, Wilda Muklis SH.I,
terlihat semakin hari bertambah terkuak 'belangnya' ke publik.
Dikabarkan pada Jum'at
(14/04/2017) malam kemarin, kepada wartawan media online LintasAtjeh.com, Wilda
telah menyampaikan informasi 'nyeleneh' bahkan terkesan menghina wartawan
TamiangNews.com yang mengangkat berita terkait penggunaan ADD Kampung Ie Bintah
yang diduga tidak tepat sasaran, dengan bahasa 'karena ulah dari anak-anak yang
tidak ada kerjaan.'
Selain itu, dikabarkan
pula bahwa beberapa jam setelah munculnya berita berjudul: Foto Profil Akun FB
'DPD APDESI Aceh' Bukan Logo Organisasi, FPRM: Lebay!, pada Selasa (18/04/2017)
kemarin, Wilda telah semena-mena menyampaikan tuduhan serta melontarkan
kata-kata jorok melalui pesan whatsApp messagernya kepada Ketua KNPI Aceh
Tamiang, Adlin Nur.
Ironisnya lagi, saat
dikonfirmasi oleh pihak media online LintasAtjeh.com melalui pesan whatsApp
messagenya pada Selasa (25/04/2017) sekira pukul 20.10 WIB kemarin, pria
bertubuh tambun tersebut terkesan
berupaya membungkam diri dan tidak bersedia memberikan hak jawabnya.
Atas dasar itu, Lembaga
Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi Aceh menyampaikan 'sikap' sependapat
dengan penilaian dari Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh bahwa Ketua DPD
APDESI Aceh, yang juga Datok Penghulu Kampung Ie Bintah, Wilda Muklis SH.I,
sangatlah tidak layak disebut sebagai organisator, dan 'pantas' digelar sebagai
provokator.
Demikian ungkap Ketua
Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi Aceh, Abu Bakar kepada
LintasAtjeh.com, melalui telepon selulernya, Selasa, (25/04/2017).
Dan menurut Ketua LAKI
Provinsi Aceh, Abu Bakar, Ketua DPD APDESI Aceh, yang juga Datok Penghulu
Kampung Ie Bintah, Wilda Muklis SH.I, bukan saja 'pantas' digelar sebagai
provokator, bahkan terindikasi kuat sebagai koruptor. Semoga publik di Aceh
Tamiang masih ingat tentang program menghambur-hamburkan dana ADD (uang negara)
ke Bali oleh 67 peserta meliputi datok penghulu dan perangkatnya dari 36
kampung se-Kecamatan Manyak Payed yang sempat heboh dengan munculnya foto-foto
para datok dan aparat kampung bersama sejumlah cewek berpakaian bikini, pada
Juli 2016 lalu.
Abu Bakar menjelaskan,
diduga kuat bahwa program menghambur-hamburkan uang dengan dalih untuk
pendidikan dan pelatihan ke Bali sejak tanggal 18-23 Juli 2016 lalu turut
melibatkan Ketua DPD APDESI Aceh, yang juga Datok Penghulu Kampung Ie Bintah,
Wilda Muklis SH.I. Anggaran yang dikutip per-kampung sejumlah Rp.27 juta lebih,
dan saat itu Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kabupaten Aceh
Tamiang, Bustaman mengaku tidak tahu menahu tentang kegiatan tersebut karena
tidak ada surat apapun dari para datok penghulu se-Kecamatan Manyak Payed
kepada pihak BPM.
Kata Abu Bakar, pihak
publik di Kabupaten Aceh Tamiang harus mengetahui bahwa Ketua Badan Pekerja
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Aceh, Alfian, pernah menyampaikan
penilaiannya, kunjungan sejumlah 67 peserta meliputi datok penghulu dan
perangkatnya dari 36 kampung se-Kecamatan Manyak Payed ke Bali yang
menghabiskan anggaran hampir 1 (satu) miliar tersebut hanyalah modus dan dapat
dijerat sebagai tindak kejahatan (pidana) yang telah merugikan uang negara
alias korupsi.
"Selama ini belum ada
satupun pihak masyarakat ataupun lembaga sosial kontrol di Kabupaten Aceh
Tamiang yang membuat laporan secara resmi atas dugaan kejahatan yang merugikan
uang negara hampir mencapai 1 (satu) miliar tersebut kepada pihak penegak
hukum, sehingga ada kesan bahwa proses penyelidikan kasus tersebut berjalan
lamban dan tidak terkuak secara transparan ke ruang publik," terang Abu
Bakar.
Dia menegaskan, demi
menghadiahkan kesadaran dan dalam upaya mencerdaskan sang Ketua DPD APDESI
Aceh, yang juga Datok Penghulu Kampung Ie Bintah, Wilda Muklis SH.I, Lembaga
Anti Korupsi (LAKI) Provinsi Aceh siap membangun gerakan untuk membuat laporan
secara resmi tentang dugaan kejahatan 'menghambur-hamburkan' uang negara oleh
para datok penghulu beserta perangkat kampung se-kecamatan Manyak Payed. LAKI
Aceh juga akan mengajak sejumlah LSM untuk mengawal proses hukum tentang kasus
tersebut sampai mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah).
"Jika kasus ini sudah
kita laporkan secara resmi kepada pihak penegak hukum maka diduga kuat bahwa
nantinya akan bermunculan satu persatu indikasi kejahatan sang Ketua DPD APDESI
Aceh, yang juga Datok Penghulu Kampung Ie Bintah, Wilda Muklis SH.I,"
tutup Ketua LAKI Aceh, Abu Bakar.[Zf]