-->

Sayed Zainal: Ketua Panwaslih Tamiang Wajib Sampaikan Informasi Kepada Publik

13 Maret, 2017, 01.41 WIB Last Updated 2017-03-17T13:10:10Z


ACEH TAMIANG - Peranan penting dalam mewujudkan penyelengaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggung jawabkan.

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28F telah disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Termasuk hak untuk mencari, memperoleh memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang ada.

Dengan dasar dan pertimbangan itu pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mengatur lebih dalam tentang keterbukaan informasi dan transparansi penyelenggaraan negara sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Undang-Undang yang terdiri dari 64 pasal ini, dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008, serta mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan, pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap lembaga/badan publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik.

Oleh karenanya, berdasarkan penjelasan singkat diatas maka masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang berhak mendapatkan informasi dari Panwaslih Aceh Tamiang terkait kejahatan pilkada yang terjadi pada pertemuan tertutup antara para datok dengan Paslon Bupati-Wakil Bupati Aceh Tamiang nomor urut dua Hamdan Sati-Izwardi (HI), juga pihak Timses di Mess Merah, PT. Mapoli Raya, Desa Prapen, Kabupaten Langkat Sumatera Utara (Sumut), Rabu tanggal 8 Februari 2017 kemarin.

Perlu diketahui bahwa pada kejahatan pilkada tersebut diduga telah terjadi sejumlah kejanggalan, salah satunya adalah munculnya perbedaan jumlah datok penghulu yang telah divonis oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang dengan jumlah datok penghulu yang tertera pada pernyataan/pengakuan yang disampaikan oleh 5 (lima) Datok Penghulu dan 1 (satu) Imam Mukim kepada petugas Panwaslih saat berada di Mapolsek Seruway, Kamis (9/2/2017) sekira pukul 03.05 WIB kemarin (pemutaran balik fakta_red).

Demikian ungkap seorang aktivis senior di Kabupaten Aceh Tamiang, Sayed Zainal M.SH, kepada LintasAtjeh.com, Senin (13/3/2017).


Sayed Zainal menjelaskan sikap membisu Ketua Panwaslih Aceh Tamiang, Muhammad Khuwailid S.Sos, saat dikonfirmasi pekerja pers/wartawan terkait kejahatan pilkada tersebut, ditambah dengan penjelasan yang terkesan 'asal cuap' dari seorang Komisioner Panwaslih yang bernama Rusli S.Pd, telah memunculkan kecurigaan dan diduga kuat bahwa ada permasalahan yang sedang disembunyikan di Panwaslih Aceh Tamiang.


Lanjutnya, demi membuktikan kepada publik bahwa Ketua Panwaslih Tamiang wajib memberikan informasi yang dibutuhkan oleh publik (tidak boleh menutupi_red), dan dalam upaya menelusuri tentang adanya dugaan permasalahan yang terjadi pada lembaga pengawal Pilkada yang saat ini diketuai oleh Khuwailid, maka dirinya akan segera mengajukan surat permohonan informasi secara resmi kepada Panwaslih Aceh Tamiang.


Kata Sayed Zainal, dirinya akan mengajukan permohonan informasi tentang jumlah temuan ataupun laporan segala kasus kejahatan Pilkada selama pelaksanaan Pilkada Aceh Tamiang kemarin dan juga informasi tentang laporan penggunaan dana yang hibahkan oleh Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang yang anggarannya sebesar Rp.9.124.775.000 (Sembilan Miliar Seratus Dua Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).

"Kita akan lihat dan buktikan, apakah Khuwailit akan mampu menutupi semua informasi yang kita butuhkan? Saktikah dirinya melakukan penentangan terhadap ketentuan yang tercantum pada Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2008, Pasal 52? Ini merupakan pembelajaran berharga bagi Panwaslih dan setiap lembaga publik di Kabupaten Aceh Tamiang yang selama ini kerap berupaya menutup-nutupi informasi yang dibutuhkan publik," pungkas Sayed Zainal M.SH.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini