ACEH
TIMUR - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menghentikan aksi
seorang warga negara asing (WNA) asal Propinsi Guangdong, Cina karena hanya
bermodal paspor/visa kunjungan (turis) berani nekad berjualan pakaian secara
keliling di wilayah Kabupaten Aceh Timur.
Informasi yang dihimpun
LintasAtjeh.com, WNA Cina yang bernama Hong/Junzong diamankan oleh pihak
kepolisian pada saat sedang berjualan pakaian di Desa Kliet, Kecamatan Ranto
Peureulak, Aceh Timur, Senin (20/3/2017) siang.
Kapolres Aceh Timur AKBP
Rudi Purwiyanto, SIK, M.Hum mengatakan, kronologi kejadiannya berawal dari
laporan yang disampaikan oleh seorang warga Desa Kliet, Rommy (31) yang saat
itu, sekira pukul 13.30 WIB sedang melintas di simpang desa setempat.
Menurut keterangan Rommy,
kata Kapolres, dirinya melihatnya banyak warga mengerumuni mobil Toyota Kijang
Inova, Nomor Polisi (Nopol) BK 161 S. Setelah didekati dilihat oleh Rommy,
seorang pria sedang menawarkan dagangan berupa pakaian kepada sejumlah warga.
Lebih lanjut Kapolres
menjelaskan, karena penasaran Rommy berupaya mendekat ke lokasi keramaian, lalu
penjual tersebut menawarkan barang dagangannya kepada Rommy yang menaruh curiga
kepada penjual yang logat bahasa Indonesia-nya kurang fasih.
Akibat kecurigaannya itu,
Rommy menanyakan tentang dari mana asal sang penjual pakaian, dan dijawab dari
Medan. Namun saat ditanya identitasnya, penjual yang berstatus WNA itu
menunjukan paspornya yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Cina, dengan
nama Hong/Junzhong.
Kapolres menambahkan,
karena melihat gelagat yang mencurigakan, kemudian Rommy menghubungi Polres
Aceh Timur. Memperoleh informasi tersebut, anggota Opsnal Polres Aceh Timur
langsung menuju ke lokasi untuk mengamankan Hong/Junzhong.
Lanjut Kapolres, saat
mengamankan Hong/Junzhong, petugas turut
mengamankan, paspor/visa kunjungan (turis) atas nama Hong/Junzhong, berikut
barang dagangannya, 13 buah jam tangan serta uang tunai sejumlah Rp.9.993.000,
(Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Rupiah).
Kapolres juga menyatakan, visa
yang digunakan Hong/Junzhong adalah visa kunjungan (turis) tapi WNA tersebut
melakukan aktivitas penjualan. Hal tersebut jelas melanggar Undang-undang
Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, karena visa kunjungan tidak boleh melakukan
aktivitas niaga.
Dia juga menuturkan,
terkait penggunaan visa, akan dilakukan koordinasi dengan pihak imigrasi,
sementara keberadaan barang dagangan yang diduga berasal dari luar negeri akan
ditindak lanjuti oleh Satreskrim Polres Aceh Timur, guna diketahui ada tidaknya
unsur pidananya.
"Kami terus akan
melakukan pengawasan terkait hal-hal seperti ini dan giat pengawasan. Kami juga
mengapresiasi atas perhatian warga yang ikut menjaga stabilitas kamtibmas di
wilayah hukum Polres Aceh Timur dengan cepat memberikan informasi kepada
kami," pungkas Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum.[Tz/Zf]