-->

Imigrasi Kelas II Langsa Adakan Sosialisasi APOA

10 Maret, 2017, 17.09 WIB Last Updated 2017-03-22T09:20:19Z

LANGSA - Sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) dan pencegahan tenaga kerja indonesia nonprosedural dalam proses penertiban paspor RI dan pencegahan pidana perdagangan orang (TPPO) tahun anggaran 2017 diselenggarakan Kantor Imigrasi kelas II Langsa, Jumat 10 Maret 2017 di Aulia Hotel Harmoni jalan A. Yani Langsa.

Acara yang diikuti sekitar 50 orang ini dihadiri kepala imigrasi kelas II Langsa Kemas Afriandi, Kepala Divisi Keimigrasian kelas II langsa Ahmad Samadan, Kasub info Suliana,KBO Intelkam Polres Langsa Ipda Eko Hadianto, SE, Asisten I Pemko Langsa, Asisten I Pemkab Aceh Tamiang, Asisten I Pemkab Aceh Timur, penanggungjawab pengelolaan penginapan dan hotel yang ada di Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Tamiang serta Aceh Timur.
Kepala Imigrasi kelas II Langsa dalam kata sambutannya mengatakan bahwa selaku kepala imigrasi kelas II Langsa mengajak semua instansi dan pengelola hotel dan penginapan untuk memahami aplikasi pelaporan orang asing (APOA).

Sementara itu, Ahmad syahmadan kepala divisi keimigrasian dalam kata sambutannya menjelaskan apa yang dimaksud dengan APOA dan cara penanganan orang asing diwilayah serta menggunakan aplikasi pelaporan orang asing tersebut.

“Yang pertama perlu saya sampaikan, aplikasi pelaporan orang asing kami buat sebagai wadah dan sarana cara pelaporan,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing yang berada diwilayah ini bukan hanya tugas pihak imigrasi saja, tetapi semua instansi terkait juga ikut serta dalam pengawasan tersebut.

Ahmad jugu memaparkan bahwa Prinsip aplikasi pelaporan orang asing adalah melaksanakan amanat pasal 72 tentang kewajiban pemilik/pengurus tempat penginapan dan masyarakat untuk melaporkan keberadaan orang asing (OA) yang menginap di tempat penginapan/rumahnya. Menyediakan mekanisme pelaporan OA yang memudahkan pelaporan, yaitu berupa aplikasi yang dapat diakses melalui internet secara online.

Dengan demikian, lanjutnya, penggunaan APOA diharapkan dapat memudahkan pelaporan dalam melaksanakan kewajibannya untuk melaporkan OA kepada kantor Imigrasi setempat, memudahkan kantor Imigrasi dalam memberikan pelayanan kepada OA dalam konteks pemberian perlindungan, misalkan apabila OA tersebut hilang dan tidak dapat dihubungi oleh keluarga yang bersangkutan. Memberikan sarana penyampaian aspirasi dari masyarakat, khususnya pemilik/pengurus tempat penginapan, kepada kantor imigrasi apabila menemukan OA yang di duga melanggar ketentuan hukum, (melalui field 'keterangan' pada formulir data OA dalam APOA, serta membantu aparat penegak hukum lain misalnya dari kepolisian terkait DPO.

Ada beberapa tipe pelaporan, sambungnya lagi, pertama pemilik atau pengurus hotel Apartemen/mess perusahaan perlu regestrasi usernamber dan password/ penanggung jawab dan petugas entri. Kedua pemilik atau pengurus tempat penginapan lainnya yang bersifat komersil, Diantaranya kontrakan, dan jenis penginapan lainnya. Ketiga perorangan tempat tinggal/akomodasi milik perorangan yang bersifat non-komersil selain jenis tempat penginapan pada pelapor tipe I dan II.

“Partisipasi anda sangat berarti bagi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi kepentingan nasional dan tegaknya kedaulatan negara,” tutupnya.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini