LANGSA - Sosialisasi
Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) dan pencegahan tenaga kerja indonesia
nonprosedural dalam proses penertiban paspor RI dan pencegahan pidana
perdagangan orang (TPPO) tahun anggaran 2017 diselenggarakan Kantor Imigrasi
kelas II Langsa, Jumat 10 Maret 2017 di Aulia Hotel Harmoni jalan A. Yani
Langsa.
Acara yang diikuti sekitar
50 orang ini dihadiri kepala imigrasi kelas II Langsa Kemas Afriandi, Kepala
Divisi Keimigrasian kelas II langsa Ahmad Samadan, Kasub info Suliana,KBO
Intelkam Polres Langsa Ipda Eko Hadianto, SE, Asisten I Pemko Langsa, Asisten I
Pemkab Aceh Tamiang, Asisten I Pemkab Aceh Timur, penanggungjawab pengelolaan penginapan
dan hotel yang ada di Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Tamiang serta Aceh Timur.
Kepala Imigrasi kelas II Langsa
dalam kata sambutannya mengatakan bahwa selaku kepala imigrasi kelas II Langsa
mengajak semua instansi dan pengelola hotel dan penginapan untuk memahami
aplikasi pelaporan orang asing (APOA).
Sementara itu, Ahmad
syahmadan kepala divisi keimigrasian dalam kata sambutannya menjelaskan apa
yang dimaksud dengan APOA dan cara penanganan orang asing diwilayah serta
menggunakan aplikasi pelaporan orang asing tersebut.
“Yang pertama perlu saya
sampaikan, aplikasi pelaporan orang asing kami buat sebagai wadah dan sarana
cara pelaporan,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa untuk
melakukan pengawasan terhadap orang asing yang berada diwilayah ini bukan hanya
tugas pihak imigrasi saja, tetapi semua instansi terkait juga ikut serta dalam
pengawasan tersebut.
Ahmad jugu memaparkan
bahwa Prinsip aplikasi pelaporan orang asing adalah melaksanakan amanat pasal
72 tentang kewajiban pemilik/pengurus tempat penginapan dan masyarakat untuk
melaporkan keberadaan orang asing (OA) yang menginap di tempat
penginapan/rumahnya. Menyediakan mekanisme pelaporan OA yang memudahkan
pelaporan, yaitu berupa aplikasi yang dapat diakses melalui internet secara
online.
Dengan demikian,
lanjutnya, penggunaan APOA diharapkan dapat memudahkan pelaporan dalam
melaksanakan kewajibannya untuk melaporkan OA kepada kantor Imigrasi setempat,
memudahkan kantor Imigrasi dalam memberikan pelayanan kepada OA dalam konteks
pemberian perlindungan, misalkan apabila OA tersebut hilang dan tidak dapat
dihubungi oleh keluarga yang bersangkutan. Memberikan sarana penyampaian
aspirasi dari masyarakat, khususnya pemilik/pengurus tempat penginapan, kepada
kantor imigrasi apabila menemukan OA yang di duga melanggar ketentuan hukum,
(melalui field 'keterangan' pada formulir data OA dalam APOA, serta membantu
aparat penegak hukum lain misalnya dari kepolisian terkait DPO.
Ada beberapa tipe
pelaporan, sambungnya lagi, pertama pemilik atau pengurus hotel Apartemen/mess
perusahaan perlu regestrasi usernamber dan password/ penanggung jawab dan
petugas entri. Kedua pemilik atau pengurus tempat penginapan lainnya yang
bersifat komersil, Diantaranya kontrakan, dan jenis penginapan lainnya. Ketiga perorangan
tempat tinggal/akomodasi milik perorangan yang bersifat non-komersil selain
jenis tempat penginapan pada pelapor tipe I dan II.
“Partisipasi anda sangat
berarti bagi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi
kepentingan nasional dan tegaknya kedaulatan negara,” tutupnya.[Sm]