ACEH TAMIANG - Membisu yang
tersirat makna! Itulah ungkapan yang terkesan pantas untuk disampaikan kepada
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang, Muhammad
Khuwalid S.Sos, karena saat dikonfirmasi terkait indikasi pemutaran balik fakta
terhadap kejahatan Pilkada 2017, oleh LintasAtjeh.com, pada Selasa (7/3/2013)
kemarin, telepon seluler milik Muhammad Khuwalid tidak diangkat, dan pesan singkat yang
dikirim melalui sms juga tidak dibalas sampai dengan hari ini.
"Atas kejadian tersebut, selaku Ketua Panwaslih Aceh Tamiang, Muhammad
Khuwalid harus menyadari diduga kuat bahwa dirinya telah melakukan pelanggaran
karena berupaya menutup-nutupi informasi publik. Ingat, Panwaslih seharusnya
mampu dan berani melaksanakan tugas pokok tentang pengawasan pemilihan kepala
daerah secara transparan dan terbuka, sehingga dengan demikian dapat
terciptanya sistem kepemiluan yang bersifat demokratis," demikian kata
seorang pegiat LSM, Fajar Hidayah, S.Pd, kepada LintasAtjeh.com, Rabu
(8/3/2013).
Fajar turut menegaskan bahwa ada dugaan Khuwalid tidak lagi bersifat amanah
dalam mengemban tugas sebagai Ketua Panwaslih Aceh Tamiang. Oleh karena itu,
terangnya, selaku junior, dirinya merasa prihatin atas munculnya kesan
kepicikan pada diri seorang Khuwalid, yang diketahui sebagai salah satu sahabat
karibnya Kepala BLHK, Samsul Rizal S.Ag. Ada kesan bahwa saat ini Khuwalid
tidaklah sesakti dulu lagi, sehingga untuk menyampaikan informasi yang
dikonfirmasi oleh rekan wartawan, dirinya sudah hilang keberanian.
Selain itu, kata Fajar, Khuwalid harus banyak intropeksi diri dan segera
merubah pola pikir yang lebih cerdas sehingga nantinya cepat sadar diri dan
dalam waktu dekat ini telah berani kembali untuk memberikan penjelasan secara
terbuka tentang segala informasi yang dibutuhkan publik, baik melalui media
massa maupun secara person, khususnya tentang kasus pertemuan tertutup para
datok dengan Paslon Bupati-Wakil Bupati nomor urut dua, Hamdan Sati dan Izwardi
di Mess Merah PT. Mapoli Raya.
Fajar berharap kepada Khuwalid agar dapat memahami tentang tugas dan
tanggung jawab yang sedang diembannya saat ini. Selaku Ketua Panwaslih,
Khuwalid harus segera ambil sikap secara cepat dan upayakan untuk memberikan
jawaban atas seluruh pertanyaan yang datang, termasuk tentang kenapa Panwaslih
Aceh Tamiang hanya melimpahkan pelaku kejahatan pilkada yang telah ditangkap
oleh pihak KPA Sagoe Seruway, yakni lima Datok Penghulu dan satu Kepala Mukim
Imam. Apakah Panwaslih Aceh Tamiang tidak bisa, tidak mampu, atau malas bekerja?
Fajar turut memaparkan bahwa saat
ini telah muncul opini di sebagian kalangan masyarakat bahwa Panwaslih Aceh
Tamiang terkesan telah berupaya memutar balikkan fakta tentang
pengakuan/pernyataan yang disampaikan oleh lima Datok Penghulu dan satu Kepala
Mukim Imam kepada petugas Panwaslih, di Mapolsek Seruway, Kamis (9/2/2017) dini
hari lalu.
Pilihan wajib yang harus dilakukan oleh Panwaslih saat ini adalah berani
menjelaskan secara transparan ke publik tentang hasil pengembangan lanjutan
terkait kasus para datok atau oknum lainnya yang menghadiri pertemuan tertutup
dengan Paslon Bupati-Wakil Bupati nomor urut dua, Hamdan Sati- Izwardi (HI) di
Mess Merah PT. Mapoli Raya, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) pada Rabu
(08/02/2017) kemarin.
Satu lagi, jelas Fajar, Panwaslih juga harus berani menyampaikan secara
gamblang tentang sanksi hukum yang akan dijeratkan kepada Paslon Bupati-Wakil
Bupati nomor urut dua dan juga sanksi hukum untuk masing-masing anggota timses
yang turut hadir di Mess Merah PT. Mapoli Raya malam itu. Panwaslih juga harus
jelaskan tentang nama-nama beserta jumlah timses yang hadir.
Janganlah malu dan merasa terlambat untuk melakukan perubahan diri.
Panwaslih janganlah nyaman menunjukkan sikap diam karena negara tidak pernah
menugaskan untuk peran itu. Sadarlah bahwa Panwaslih Aceh Tamiang seharus mampu
melakukan tugas pokok pengawasan pemilihan bupati-wakil bupati periode
2017-2022 secara transparan dan terbuka kepada masyarakat sehingga terciptanya
sistem kepemiluan yang bersifat demokratis.
Sebagai bagian dari penyelenggara Pilkada di Kabupaten Aceh Tamiang maka
Panwaslih yang saat ini diketuai oleh Muhammad Khuwalid harus memiliki komitmen
bersama untuk menjaga integritas, netralitas, profesionalitas, dan independensi
penyelenggaraan Pilkada. Masyarakat Aceh Tamiang telah melakukan peran aktif
mereka dalam melakukan pengawalan terhadap pelaksanaan Pilkada, maka sangatlah
pantas dan jangan merasa elergi jika saat ini masyarakat berupaya mengawasi dan
mengkritisi kinerja Panwaslih yang masih terindikasi tidak sesuai dengan tugas
yang diembankan oleh negara.
"Perlu saya sampaikan kepada Muhammad Khuwalid bahwa beberapa orang
mentor politik saya pernah menyampaikan satu kalimat pencerahan, yakni jikalau
pihak Panwaslih tidak mampu berpedoman pada nilai-nilai integritas dan kode
etik, maka secara otomatis akan mencederai nilai-nilai demokrasi dan
kepemiluan, bahkan akan berdampak pada pelanggaran kode etik serta berujung
pada pemberian sanksi yang berat," demikian pungkas Fajar Hidayah
S.Pd.[Zf]