-->

Saat Menjabat Ka.Kanwil BPN Aceh, Diduga Mursil Manfaatkan Jabatannya

05 Februari, 2017, 07.35 WIB Last Updated 2017-02-05T00:35:53Z
ACEH TAMIANG - Perusahaan perkebunan sawit atas nama HGU PT. Parasawita yang berlokasi di Kampung Tanah Merah, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang,  berdasarkan SK.37/HGU/BPN/90, tanggal 24 Desember 1990, luas arealnya mencapai 1.355,61 Hektar, dan izin HGU berakhir pada 31 Desember 2015.

Berdasarkan penelusuran LintasAtjeh.com, Kamis (02/02/2017), diketahui bahwa pada tanggal 7 April 2014 lalu, Kanwil BPN Provinsi Aceh yang saat itu masih dikepalai oleh 'Putra Tamiang', asal Seruway, H. Mursil SH, M.Kn, menurunkan tim pengukuran ke perkebunan sawit HGU PT. Parasawita, bersertifikat nomor: 28 di Kampung Tanah Merah.

Pengukuran areal pertama, dengan nomor pengukuran: 287/PS-BPN/IV/2014, seluas 300 Hektar. Dan pengukuran areal yang kedua, yang juga dilakukan pada tanggal yang sama, yakni pada 7 April 2014, berdasarkan nomor pengukuran: 287/PS-BPN/IV/2014, tim dari Kanwil BPN Aceh mengukur areal dengan luas 100 Hektar. 


Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada 25 September 2014, Direktur PT. Parasawita mengajukan permohonan pengukuran untuk pemisahan/pemecahan sebahagian areal HGU PT. Parasawita bersertifikat nomor: 83 yang ditengarai akan diperuntukkan kepada pihak ketiga.

Permohonan Direktur PT. Parasawita yang pertama, bernomor: 560/PS-BPN/IX/2014, tentang pengukuran untuk pemisahan/pemecahan sebahagian seluas 300 Hektar dari HGU atas nama PT. Parasawita, bersertifikat nomor: 83.

Dan, yang kedua, bernomor: 559/PS-BPN/IX/2014, tentang pengukuran untuk pemisahan/pemecahan sebahagian seluas 127 Hektar dari areal atas nama HGU PT. Parasawita, bersertifikat nomor: 83 (kedua surat permohonan itu tertanggal: 25 September 2014_red).

Setelah berselang waktu  4 (empat) bulan kemudian, pada tanggal 15 Januari 2015, pihak Direktur PT. Parasawita kembali mengajukan pemohonan, dengan Nomor: 001/PS/I/2014, untuk pengukuran pemisahan/pemecahan sebahagiaan seluas 34,1 Ha dari areal atas nama HGU PT. Parasawita, sertifikat Nomor: 83.

Salah satu perusahaan baru yang memegang HGU eks PT. Parasawita sertifikat Nomor: 83, yang berlokasi di Kampung Tanah Merah, diduga kuat bernama PT. Pulau Mantri Makmur dengan luas lahan sekitar 161,1 Hektar. Patut diduga bahwa pemilik PT. Pulau Mantri Makmur adalah mantan Ka.Kanwil BPN Provinsi Aceh, H. Mursil, SH, M.Kn, yang diterakan atas nama keluarganya atau anaknya. 

Atas segala temuan data dan informasi tentang pemisahan/pemecahan sebahagian areal perkebunan sawit atas nama HGU PT. Parasawita, bersertifikat nomor: 83 tersebut, LintasAtjeh.com berupaya meminta keterangan dari pihak yang memahami tentang segala indikasi permasalahan HGU di Kabupaten Aceh Tamiang, yakni Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal M, SH. Namun, Sayed Zainal menyarankan agar mempertanyakan langsung hal tersebut pada mantan Ka.Kanwil BPN Provinsi Aceh, H. Mursil, SH, M.Kn.

"Sebaiknya permasalahan tersebut ditanyakan langsung kepada Pak Mursil karena saat itu beliau masih menjabat sebagai Ka.Kanwil BPN Provinsi Aceh," jelas Sayed Zainal.
Sementara, mantan Ka.Kanwil BPN Provinsi Aceh, H.Mursil, SH, M.Kn, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat (sms) ke telepon selulernya belum memberi balasan. Sampai berita ini dipublikasikan, Minggu (05/02/2017), Mursil belum juga memberi keterangan apapun.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini