LANGSA – Kapolres Langsa AKBP H Iskandar ZA,
SIK, berang atas tudingan Kadis Syahriat Islam Kota Langsa Ibrahim Latif kepada
jajaran Polres terkait adanya pengamanan terhadap sepasang sejoli yang
tertangkap berbuat mesum di Hutan Kota beberapa hari lalu.
Ibrahim
Latif menuding Kasat Reskrim bersama Kasi Propam dan puluhan anggota Polres
Langsa datang lokasi kejadian dan membawa lari pelaku dari tangan anggota
Polisi Wilayatul Hisbah (WH) dan Dinas Syahriat Islam.
Kapolres
Langsa saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com melalui pesan singkatnya, Kamis
(23/2/2017) menjelaskan bahwa pihak Polres mengamankan warga sipil bukan
anggota polri, tindakan tersebut dilakukan karena mengantisipasi adanya amuk
massa.
“Dalam
menjalankan tugas, kami tidak ada membeda-bedakan apakah itu anggota polri atau
masyarakat,” ujar Kapolres.
Ia
juga menerangkan bahwa tindakan yang dilakukan anggota Polres Langsa bukan
untuk melindungi terduga pelaku mesum seperti yang disampaikan oleh Kadis
Syariat Islam ( WH) yang telah di langsir oleh beberapa media. Karena pernyataan
Kepala Dinas Syariat Islam (Ibrahin Latif- red) tidak ada dasarnya.
“Kita
belum pernah melindungi anggota yang melanggar syariat Islam, dan selama ini Polres
langsa selalu mendukung penegakan syariat islam di Kota Langsa,” terangnya.
“Semestinya
Kadis Syariat Islam harus memiliki etika dalam mengeluarkan statemen, jangan
asal tuduh tanpa ada data yang jelas,” geram Kapolres.
“Pernyataan
Ibrahim Latif di media sudah membangun opini pribadi dan juga telah mencemarkan
nama baik kepolisian khususnya polres Langsa, maka kita tetap akan melakukan
tindakan hukum,” tegasnya.
Hal
senada juga disampaikan Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP Muhammad Taufik
melalui pesan singkatnya kepada LintasAtjeh.com, jumat (25/2/2017). Ia
membantah keras tudingan Kadis Syariat Islam yang mengatakan bahwa dirinya
telah membawa lari tersangka.
”Jika
saya membawa lari tersangka, sudah pasti TSK saya bebaskan,” katanya.
“Karena
di sekitar TKP Kejadian warga semangkin banyak sehingga kita kuatirkan pelaku
dihakimi massa, maka kami memutuskan mengamankan pelaku ke Mapolres Langsa
dengan tujuan setelah setuasinya memungkinkan kita serahkan ke Kantor Syariat
Islam,” terangnya Kasat.
Kasat
menambahkan, jika mau di perjelas mengapa pemilik Cafe tidak diamankan oleh WH?
sebab penyedià tempat termasuk pelanggaran, sesuai dengan Qanun Aceh nomir 6
thn 2014 tentang Hukum Jinayat tepatnya di Pasal 23 ayat 2.
Sementara
itu Kadis Syariat Islam Ibrahim Latif saat di temui LintasAtjeh.com, Jumat
(25/2/2017), di Rumahnya mengatakan bahwa, kalau memang Kapolres merasa
keberatan dengan stetmen saya, silahkan hubungi saya.
”Atas
nama kebeneran tidak ada yang perlu di takutkan karena kita hanya perlu takut
kepada Allah, Kalau mau tuntut ya silahkan,” pungkas Ibrahim Latif.[Sm]