LANGSA - Proyek
pembuatan saluran jalan Rasyid Usman, Gampong Alur Berawe, Kecamatan Langsa
Kota, diduga dilaksanakan sendiri oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kota Langsa.
Proyek dengan
nomor kontrak 227/SPK/PL/APBK.P/CK2016, dan tangal kontrak 7 November 2016 ini
dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis, sehingga mengakibatkan banyak
terjadi keretakan pada saluran yang baru selesai dikerjakan.
Pembuatan
saluran yang bersumber dana dari APBK ini bernilai Rp 199.700.000, dan tanggal
akhir pengerjaan 31 Desember 2016, diisukan bahwa Iskandar, SE. PPTK bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kota Langsa, dalam melaksanakan pekerjaan proyek tersebut menggunakan perusahaan CV. Rawa bangun.
Dari hasil
pantauan LintasAtjeh.com di lapangan mendapatkan bahwa selain permasalahan
kualitas pekerjaan, ukuran dinding saluran juga tidak mengikuti gambar tehnis
pekerjaan serta tanah bekas galian saluran dibuang ke badan jalan, sehingga
tanah yang menumpuk tersebut menyulitkan para pengguna jalan.
Menurut salah
seorang pekerja yang tidak ingin disebut namanya kepada LintasAtjeh.com
mengatakan bahwa ukuran tebal dinding saluran tersebut semestinya 15 centimeter
dari bawah sampai atas, akan tetapi bagi bawah tebal dinding saluran ini hanya
sekitar 10 centimeter.
"Kalau
tebal dinding saluran atas kemungkinan dapat pak 15 centimeter, tetapi kalau
bagian bawah tidak dapat," ungkapnya.
Sementara itu,
Iskandar, SE, PPTK Bidang Cipta Karya saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com, Jumat
(22/12/2016), melalui telepon selulernya mengatakan bahwa proyek tersebut milik
anggota dewan dan tebal dinding saluran hanya 13 centimeter.
"Kalau
atasnya mungkin tebalnya tidak dapat 13 centimeter tetapi bawahnya lebih semua
tebalnya," katanya.
"Masalah
tanah bekas galian yang dibuang ke badan jalan itu sudah kita kasih upah untuk
mengangkutnya," jelas Iskandar, SE.
Perlu diketahui
bahwa PPTK adalah pejabat unit SKPD yang melaksanakan kegiatan berdasarkan
program pada bidang tugasnya. Jika demikian patut kiranya disebutkan bahwa
jabatan PPTK ini adalah tugas struktural terkait tugas pokok dan fungsi jabatan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan seluruh turunannya mendefinisikan
PPTK sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.[Sm]