IST |
BERDASARKAN amanat
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, maka daerah
mempunyai kewenangan membuat kebijakan-kebijakan tentang desa, terutama dalam
memberi pelayanan, peningkatan peran serta, peningkatan prakarsa dan
pemberdayaan masyarakat desa yang ditujukan bagi kesejahteraan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa keseluruhan belanja daerah diprioritaskan
untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya
memenuhi kewajiban daerah.
Dalam rangka meningkatkan
pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, desa mempunyai hak untuk memperoleh
bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima kabupaten.
Perolehan bagian keuangan desa dari kabupaten dimaksud selanjutnya disebut
Alokasi Dana Desa (ADD), yang penyalurannya melalui Kas Desa/rekening Desa.
Pemberian Alokasi Dana
Desa (ADD) merupakan wujud dari pemenuhan hak desa untuk menyelengarakan
otonominya agar tumbuh dan berkembang mengikuti pertumbuhan dari desa itu
sendiri berdasar keanekaragamam, partisipasi, otonomi asli, demokrasi dan pemberdayaan
masyarakat.
Melalui ADD ini,
Pemerintah Daerah berupaya membangkitkan lagi nilai-nilai kemandirian
masyarakat Desa dengan membangun kepercayaan penuh kepada masyarakat untuk
mengelola dan membangun desa masing-masing. Ironisnya, merebak berbagai kejadian
di negeri ini bahwa pengelolaan ADD menjadi ajang korupsi oleh para oknum
Kepala Desa (Kades) beserta sejumlah oknum
pengurus desa.
Oleh karena itu, Komisi
Pemberantasan Korupsi Indonesia (KPK RI), melalui surat Nomor:
8.7508/01-18/08/2016, tertanggal, 31 Agustus 2016, yang ditandatangani oleh
Ketua KPK RI, Agus Raharjo menghimbau kepada seluruh Kepala Desa (Kades) di
seluruh Indonesia agar Dana Desa harus dapat dikelola secara transparan dan
dapat dipertangungjawabkan.
Ini petikan surat himbauan
KPK RI:
Mematuhi seluruh peraturan
tentang pengelolaan Keuangan Desa khususnya dalam penggunaan Dana Desa dengan
menghindari yang tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga tidak meimbulkan
permasalahan hukum dikemudian hari
Memahami dengan baik dan
menggunakan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang dikembangkan oleh
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bekerjasama dengan Kementerian
Dalam Negeri untuk pengelolaan Keuangan Desa.
Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) bersama-sama dengan Kemendesa, PDTT dan Kemendagri melakukan
pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penggunaan Keuangan Desa
khususnya Dana Desa.
Mendorong partisipasi
masyarakat agar melakukan pengawasan dan melaporkan informasi serta keluhan
yang dianggap perlu terkait penyalahgunaan Keuangan Desa khususnya Dana Desa
kepada Satgas Desa Kemendesa, PDTT dengan menghubungi telepon: 1500040 SMS
08128899 0040/0877 8899 0040 atau melalui website satgas.kemendesa.go.id.
Memperbanyak surat himbauan
ini dan menempelkannya di tempat-tempat strategis misalnya di Kantor Desa atau
tempat-tempat lain yang mudah dibaca oleh masyarakat.
Demikian petikan isi surat
himbauan dari KPK RI kepada Kepala Desa (Kades).[Red]