LANGSA -
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Langsa membuka peluang bagi lulusan sekolah kesehatan dan kebidanan untuk dijadikan tenaga kontrak yang akan
ditempatkan di berbagai bidang.
Akan tetapi, beberapa peserta yang melamar menjadi
tenaga kontrak di Rumah Sakit Umum Daerah Langsa merasa sangat kecewa, dikarenakan pihak
panitia penerima lamaran menolak berkas yang mereka ajukan. Padahal peserta tersebut telah melengkapi persyaratan
yang diminta oleh pihak panitia.
Zulfadli AR yang merupakan salah seorang pemerhati
sosial di Kota Langsa kepada LintasAtjeh.com. Rabu (16/11/2016), di Langsa
mengatakan bahwa ia sangat menyesalkan atas tindakan yang dilakukan oleh panitia
penyelenggara penerima tenaga kontrak terhadap sejumlah pelamar yang ingin
mengabdikan ilmunya di RSUD Langsa.
“Saya menyayangkan atas ketidak propesionalan panitia
penerima tenaga kontrak RSUD Langsa, sehingga banyak putra dan putri Kota Langsa
yang gagal mendaftar,” katanya.
Salah satu korban penolakan lamaran tersebut adalah
Intan Mutia, Warga Perumnas Desa Paya Bujok Seuleumak Kecamatan Langsa Baro, yang
sudah memiliki surat keterangan telah mengikuti Uji Kompetensi Periode Oktober
2016 dan di nyatakan lulus sesuai dengan surat Kementerian Kesehatan RI
Politeknik Kesehatan Kemenkes Aceh, dan sudah ditandatangani oleh Ketua Program
Studi Kebidanan Kota Langsa Emilda AS, SST, MPH.
"Sertifikat Uji Kompetensi itu baru keluar di
bulan Februari 2017, namun mengapa panitia tersebut menolak berkas yang telah
di berikan oleh nya,” terangnya.
“Padahal Intan sudah 8 bulan bekerja di Rumah Sakit
Umum Langsa Sebagai tenaga bakti (Magang) yang tanpa diberi gaji atau imbalan
apa pun, dengan harapan di suatu saat nanti dirinya bisa menjadi karyawan
Kontrak atau PNS RSU,” imbuhnya.
“Sementara Wakil Direktur RSUD Langsa Samsul telah merekomendasikan
Intan Mutia berdasarkan Surat kelulusan Uji Kompetensi nya agar dapat diterima
oleh pihak panitia penyelenggara tersebut. namun sangat di sayangkan, panitia tidak
mau menerima rekomendasi dari Wakil Direktir tersebut,” jelasnya.
Karena Direktur Rumah Sakit Umum Langsa dr. Syarbaini
sedang menjalankan Dinas Luar (DL), maka untuk tugas dan tanggungjawab di RSUD
Langsa dipegang oleh Samsul. Amph, yang merupakan Wakil Direktur RSUD.
Namun panitia seleksi diduga tidak mematuhi disposisi
yang di buat oleh Samsul kepada Intan Mutia, malahkan pihak panitia
penyelenggara menghubungi dr.Syarbani lewat via telepon selulernya untuk
konsultasi masalah tersebut, dan dinyatakan tidak diperbolehkan menerima rekomendasi
itu.
Sementara itu, Ali Mustafa,
Sekertaris RSUD Langsa Saat di konfirmasi LintasAtjeh.com mengatakan bahwa bedasarkan
hasil keputusan dalam tim rapat waktu itu, maka bagi calon peserta yang akan
mendaftar menjadi tenaga kontrak harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan,
diantaranya harus ada surat sertifikat yang asli.[Mfd]