LANGSA - Ribuan berkas rekam medis atau status pasien yang
ada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa disinyalir kuat di jual kiloan ke penampung
barang bekas (butut) oleh oknum pegawai RSUD Langsa sebanyak tujuh ton.
Menurut hasil investigasi dilapangan yang dilakukan LSM Gadjah Puteh
bahwa berkas rekam medis tersebut dijual kiloan ke salah satu penampungan
barang bekas di sekitar kota langsa dengan harga jual berkisar Rp1000/kg,
kalaulah dikalikan 7 ton maka harganya mencapai Rp7 juta sekali jual.
"Rekam medis ini tidak boleh dijual ke penampung barang bekas ketika
belum masuk masa lima tahun sesuai ketentuan Permenkes," ujar Sayed kepada
LintasAtjeh.com. Senin (28/11/2016), di Langsa.
“Setiap menjual berkas tersebut dilakukan pada malam hari dan ini sudah
terorganisir dengan rapi oleh oknum dalam RSUD Langsa,” jelasnya.
“Berkas tersebut dijual hanya untuk meraup keuntungan pribadi oknum RSUD
Langsa,” imbuhnya.
Lanjutnya, rekam medis tersebut merupakan aset rumah sakit yang tidak
boleh dihilangkan ataupun dimusnahakan begitu saja, karena ada aturan dan ketentuannya.
Perlu diketahui juga dan menjadi hal urgen yakni rekam medis merupakan catatan
penting bagi seorang pasien dan ketika ini hilang maka hilanglah semua data.
“Contohnya jika ada pasien kecelakaan atau masuk ranah persidangan, data
rekam medis merupakan alat untuk menindaklanjuti persoalan, jika semua data ada
di rekam medis itu dijual maka dengan sendiri hilangnya data pasien tersebut,
dan ini sangat melanggar UU," tegas Sayed.
Disamping itu juga informasi yang paling valid adanya di berkas rekam
medis, semestinya rekam medis ini menjadi rujukan atau kesimpulan bagi seorang
direktur untuk mengambil keputusan untuk meningkatkan pelayanan, karena semua
data tercatat di dalamnya.
"Dalam hal ini orang yang paling bertanggung jawab adalah Direktur
RSUD Langsa yang seharusnya berperan penuh dalam memproteksi data data
tersebut, namun pada kenyataannya sekarang malah dibututkan," kata Sayed.
Sebagai uji sampling kita bisa buktikan dilapangan dengan mengacak nomor
urut berkas dengan fisik yang ada,apakah masih tersimpan atau tidak, hal ini
dapat diuji nantinya.
Menurut ketentuan Permenkes No. 269/MENKES/PER/2008 pada bab IV tentang
penyimpangan, pemusnahan, dan kerahasiaan pada pasal 8 ayat (1), rekam medis
pasien rawat inap dirumah sakit wajid disimpan sekurang-kurangnya untuk jangka
waktu lima tahun terhitung dari tanggal terakhir pasien berobat atau
dipulangkan.
Tidak hanya sampai disitu, menurut surat edaran
Dirjen Pelayanan Medik No. HK.00. 06. 1. 5. 01160 tentang petunjuk teknis
pengadaan formulir rekam medis dan pemusnahan arsip rrkam medis di rumah sakit,
tata cara pemusnahan rekam medis inaktif, bahwa jelas apa yg dilakukannoleh
oknum pegawai rsud sangat melanggar aturan.[Sm]