-->

Tim Penyidik Kajati Aceh Selidiki Penyimpangan Dana Peumakmu Gampong di PTPN I

28 Oktober, 2016, 00.11 WIB Last Updated 2016-10-27T17:13:59Z

IST
LANGSA - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Kamis (27/10/2016) turun ke Kota Langsa guna  melakukan penyelidikkan terkait dugaan penyimpangan dana peumakmu gampoeng yang dari Holding kemitraan PTPN I, PTPN III dan PTPN IV melalui dana Revitalisasi tahun 2011-2014.

Dalam kasus tersebut para pelaksana program peumakmu gampoeng di PTPN I Aceh diduga telah menggunakan alokasi dana dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut tanpa memenuhi prosedur yang ada, akibat dari tindakan tersebut diduga kerugian negara mencapai Rp 6 Milyar.


Saat LintasAtjeh.com ingin mengkonfirmasi para pimpinan PTPN I Aceh Kamis (27/10/2016) mendadak sulit di hubungi, dengan alasan Kabag humas PTPN I Aceh tidak berada di tempat, dan pada saat di hubungi lewat telepon tidak aktif.

Kemudian LintasAtjeh.com menghubungi Sekretaris PTPN I lewat telepon, tetapi tidak diangkat, setelah di SMS beliau membalas mengaku dirinya sedang rapat di Medan.

"Maaf saya lagi rapat di medan tolong hubungi pak Yuheri Salman ya. Trims," tulisnya melalui pesan singkatnya.

Sementara itu, Humas Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, H. Amir Hamzah SH, MH saat di hubungi LintasAtjeh.com melalui telepon selulernya membenarkan ada tim dari Kajati yang melakukan penyidikan ke PTPN I Aceh.

"Memang benar ada tim Kajati yang melakukan penyelidikan ke PTPN I Langsa, " ujar Amir Hamzah.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini