ACEH UTARA
- Dana Desa yang dikucurkan Pemerintah Pusat hingga hari ini masih menimbulkan
seribu masalah. Salah satunya adalah pihak kecamatan yang seharusnya menjadi pihak
yang mendukung dan membina aparatur desa dalam pengelolaan dana desa malah
menjadi ‘Duri Dalam Daging’ terhadap pengelolaan dana desa dengan
memangkas anggaran dana desa mencapai 5 persen.
Hal
tersebut disampaikan Ketua Asosiasi Geuchik Kecamatan Lhoksukon Sulaiman,
melalui siaran persnya kepada Redaksi LintasAtjeh.com, Kamis (29/9/2016). Nyakman
mengatakan para geuchik di Lhoksukon sangat resah terhadap pemangkasan yang
dilakukan di Kecamatan Lhoksukon.
Nyakman
menambahkan, kalau memang pemangkasan tersebut dibenarkan secara aturan, saya
minta pemangkasan tersebut diseragamkan seluruh Aceh Utara.
“Jangan
hanya di Kecamatan Lhoksukon, karena kalau begini kami para geuchik bingung.
Bagaimana cara mempertanggungjawabkan pemangkasan tersebut kepada masyarakat
kami di desa. Apabila pemangkasan tersebut tidak dibenarkan secara aturan, kami
meminta agar pihak berwajib untuk mengusut pemangkasan dana desa tersebut,”
tegas Nyakman.
Nyakman
juga menjelaskan setahunya, secara aturan dana desa adalah tanggung jawab penuh
kami sebagai geuchik yang juga berlaku sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dana
desa. Dan tidak ada satu aturan pun yang membolehkan kecamatan mengintervensi
dana tersebut karena fungsi kecamatan hanya fungsi koordinasi dan pembinaan.
“Akan
tetapi yang terjadi di lapangan malah kami diintervensi agar seluruh
perencanaan program pengelolaan dana desa wajib dibuat oleh pihak kecamatan. Mulai
dari penyusunan APBDes hingga perencanaan proyek desa diwajibkan dibuat atau
disusun oleh kecamatan sehingga para geuchik merasa fungsi sebagai Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA) dipasung oleh camat,” bebernya.
Nyakman
juga meminta kepada para pendamping desa agar dapat bermitra dengan para
geuchik yang ada di Kecamatan Lhoksukon. Jadi kami meminta agar para pendamping
desa jangan hanya mentaati perintah camat karena pendamping desa digaji untuk
membina aparatur desa agar terciptanya pemerintah desa yang mandiri sesuai
dengan cita-cita negara.
Nyakman
merincikan, dalam Kecamatan Lhoksukon terdapat 75 desa dan 5 persen yang
dipangkas kecamatan itu berasal dari Dana Desa yang diperuntukkan untuk
pekerjaan fisik desa yang rata-rata setiap desa itu berjumlah sebesar 500 juta.
“Bayangkan
saja 5 persen dari 500 juta itu 25 juta dan kalau dikalikan dengan 75 desa yang
ada di Lhoksukon berarti kecamatan itu pangkas Dana Desa sebesar 1,8 milyar
lebih. Buat apa uang itu? Waalahualam,” tutup Nyakman.[Rls]