ACEH
TAMIANG - Sangat memalukan! Itulah kata yang pantas kita
lontarkan secara berjama'ah terhadap sikap pengecut oknum Kepala Kantor
Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Tamiang yang terkesan berupaya tutup
mulut. Bahkan dirinya tidak mau menjelaskan secara transparan pada saat insan
pers mengkonfirmasi dirinya terkait adanya dugaan pengutipan uang gaji
'gratifikasi' seluruh PNS di jajaran lembaga yang dipimpinnya sebelum
keberangkatan pada pelaksanan Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) Provinsi Aceh
XV tahun 2016 di Kota Takengon kemarin.
Sebagai Kepala Kemenag
yang sangat menjunjung tinggi motto kerja ikhlas beramal tersebut, seharusnya
Salamina yang notabene pejabat yang sangat paham hukum ‘Agama Islam’ tidaklah
wajar melakukan aksi tutup mulut saat dikonfirmasi pihak insan pers, karena
sikap seperti itu akan semakin menguatkan dugaan keterlibatan dirinya pada
kejahatan ala komunitas tikus tersebut.
Malah, aksi tutup mulut
Salamina kemarin akan mendapatkan jeratan hukuman tambahan karena sebagai
pejabat publik yang terbukti dengan sengaja tidak menyediakan atau memberikan
informasi maka berdasar Undang-Undang (UU) Nomor: 14 tahun 2008, Pasal 52 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dapat dikenai pidana kurungan paling lama
satu tahun dan denda Rp. 5 juta
Demikian diungkapkan Ketua
Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi Aceh, Abu Bakar melalui pesan
elektronik kepada LintasAtjeh.com, Kamis (11/8/2016).
Menurut Abu Bakar, apapun
alasannya pemotongan uang terhadap seluruh PNS di jajaran Kemenag Kabupaten
Aceh Tamiang yang kabarnya untuk biaya operasional keberangkatan pada
pelaksanaan Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) Provinsi Aceh XV tahun 2016 di
Kota Takengon kemarin sarat dengan potensi korupsi dan tidak memiliki dasar
hukum yang jelas dalam mekanisme penganggaran.
Abu Bakar juga menegaskan
bahwa pemotongan uang tersebut juga tidak memiliki korelasi dan azas manfaat
bagi para PNS yang dipotong gajinya karena sesungguhnya yang menikmati anggaran
tersebut hanyalah segelintir oknum yang ikut dalam kegiatan Porseni.
"Saya yakin dan
percaya bahwa semua pihak yang menghormati hukum sangatlah berharap semoga
kepada pihak penegak hukum dapat segera mengusut tuntas tentang gugaan
gratifikasi Gaji PNS di Kemenag Tamiang yang berjumlah ratusan juta rupiah
tersebut," terang Ketua LAKI Provinsi Aceh, Abu Bakar.[zf]