ACEH TAMIANG - Kontributor tvOne untuk wilayah Kabupaten Aceh Timur-Kota
Langsa dan Aceh Tamiang, Ilham Zulfikar
SH, mengalami luka parah akibat terperosok di jalan berlubang, di jalan lintas
Banda Aceh-Medan, persis depan Gardu PLN Tualang Cut, Aceh Tamiang, Senin
(2/5/2016) kemarin, sekira pukul 21.30 WIB.
Saat
ditemui LintasAtjeh.com, di kediamannya di Sungai Liput, Kecamatan Kejuruan,
Aceh Tamiang, Kamis (5/5/2016), yang masih terbaring sakit mengatakan, insiden
nahas tersebut terjadi saat dirinya sedang mengendarai sepeda motor jenis matic
dari arah Langsa menuju Sungai Liput.
Setibanya
di lokasi, tiba-tiba sepmor yang dikendarainya terperosok ke lubang, sehingga
terjatuh dan dirinya terpental dari sepmor dengan jarak kurang lebih 10 meter.
Menurut
Ilham, jalan lintas di sekitar Gardu PLN Tualang Cut sangat berbahaya sekali
bagi pengguna jalan, selain berlubang, aspal di sepanjang lokasi tersebut
banyak yang bergelombang, dan diperparah lagi tanpa penerangan lampu di
sepanjang pinggiran jalan.
Akibat
insiden laka tunggal tersebut, kontributor tvOne, Ilham Zulfikar, mengalami luka parah dan terkilir
bagian bahu dan lengan sebelah kiri sehingga sampai saat ini belum bisa
digerakkan. Selain itu, anggota tubuh lainnya, yakni bagian lutut dan pingang
sebelah kiri juga mengalami luka sobek.
Begitu
juga halnya dengan sepmornya. Beberapa sparepart mengalami kerusakan, di
antaranya kap bagian depan patah, cabang tiga bengkok, spakbor depan patah,
lampu depan pecah dan velg ban depan baling.
Ia
pun kini harus istirahat total sembari menyembuhkan seluruh luka di tubuhnya.
Dan meminta klarifikasi dari pihak Dinas PU Kabupaten Aceh Tamiang atas kondisi
jalan di depan Gardu PLN Tualang Cut yang sangat rusak parah. Apakah Dinas PU
Kabupaten Aceh Tamiang memahami tentang siapa yang bertanggungjawab jika
pengguna jalan mengalami kecelakaan di jalan rusak dan berlobang.
Sementara
itu, di tempat terpisah, Direktur LBH Iskandar Muda, H. A. Muthallib IBR, SE,
SH, Msi, Mkn, menjelaskan bahwa jalan rusak yang banyak berlubang dan
bergelombang di sekitar Gardu PLN Tualang Cut telah sangat sering memakan
korban. Namun anehnya, jalan yang kondisi sangat kronis tersebut terkesan
dibiarkan begitu saja dan belum ada upaya perbaikan sampai saat ini.
Ia
menerangkan, bila terjadi kecelakaan lalulintas yang disebabkan karena jalan
yang rusak dan tidak ada rambu-rambu kerusakan jalan serta jalan yang belum
diperbaiki, lalu korban mengalami luka dan korban jiwa, maka pemerintah, dalam
hal ini Dinas Pekerjaan Umum harus bertanggungjawab, sesuai dengan amanah UU No.22 Tahun 2009, Bab XX Ketentuan Pidana
Pasal 273.
Pada
Pasal 273 dijelaskan;
(1)
Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan
yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sehingga menimbulkan
korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan
penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.12.000.000,00
(dua belas juta rupiah).
(2)
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka
berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau
denda paling banyak Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(3)
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain
meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun atau denda paling banyak Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta
rupiah).
(4)
Penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak
dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak
Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Menurutnya,
insiden yang menimpa kontributor tvOne, Ilham Zulfikar SH, di jalan lintas
sekitar Gardu PLN Tualang Cut, pihak pemerintah dapat dituntut berdasarkan UU
No.22 Tahun 2009. Siapkan saksi dua atau tiga orang yang melihat di lokasi
kejadian dan buat berita acara sendiri atau dibuat oleh sanak saudara secara
tertulis untuk dilaporkan ke Polisi dan Pengadilan. [zf]