-->

Kontributor tvOne jadi Korban Jalan Berlobang di Aceh Tamiang

05 Mei, 2016, 20.27 WIB Last Updated 2016-05-05T13:32:27Z
ACEH TAMIANG - Kontributor tvOne untuk wilayah Kabupaten Aceh Timur-Kota Langsa dan Aceh Tamiang,  Ilham Zulfikar SH, mengalami luka parah akibat terperosok di jalan berlubang, di jalan lintas Banda Aceh-Medan, persis depan Gardu PLN Tualang Cut, Aceh Tamiang, Senin (2/5/2016) kemarin, sekira pukul 21.30 WIB.   

Saat ditemui LintasAtjeh.com, di kediamannya di Sungai Liput, Kecamatan Kejuruan, Aceh Tamiang, Kamis (5/5/2016), yang masih terbaring sakit mengatakan, insiden nahas tersebut terjadi saat dirinya sedang mengendarai sepeda motor jenis matic dari arah Langsa menuju Sungai Liput.

Setibanya di lokasi, tiba-tiba sepmor yang dikendarainya terperosok ke lubang, sehingga terjatuh dan dirinya terpental dari sepmor dengan jarak kurang lebih 10 meter.   

Menurut Ilham, jalan lintas di sekitar Gardu PLN Tualang Cut sangat berbahaya sekali bagi pengguna jalan, selain berlubang, aspal di sepanjang lokasi tersebut banyak yang bergelombang, dan diperparah lagi tanpa penerangan lampu di sepanjang pinggiran jalan.

Akibat insiden laka tunggal tersebut, kontributor tvOne, Ilham Zulfikar, mengalami luka parah dan terkilir bagian bahu dan lengan sebelah kiri sehingga sampai saat ini belum bisa digerakkan. Selain itu, anggota tubuh lainnya, yakni bagian lutut dan pingang sebelah kiri juga mengalami luka sobek.

Begitu juga halnya dengan sepmornya. Beberapa sparepart mengalami kerusakan, di antaranya kap bagian depan patah, cabang tiga bengkok, spakbor depan patah, lampu depan pecah dan velg ban depan baling.

Ia pun kini harus istirahat total sembari menyembuhkan seluruh luka di tubuhnya. Dan meminta klarifikasi dari pihak Dinas PU Kabupaten Aceh Tamiang atas kondisi jalan di depan Gardu PLN Tualang Cut yang sangat rusak parah. Apakah Dinas PU Kabupaten Aceh Tamiang memahami tentang siapa yang bertanggungjawab jika pengguna jalan mengalami kecelakaan di jalan rusak dan berlobang.

Sementara itu, di tempat terpisah, Direktur LBH Iskandar Muda, H. A. Muthallib IBR, SE, SH, Msi, Mkn, menjelaskan bahwa jalan rusak yang banyak berlubang dan bergelombang di sekitar Gardu PLN Tualang Cut telah sangat sering memakan korban. Namun anehnya, jalan yang kondisi sangat kronis tersebut terkesan dibiarkan begitu saja dan belum ada upaya perbaikan sampai saat ini.

Ia menerangkan, bila terjadi kecelakaan lalulintas yang disebabkan karena jalan yang rusak dan tidak ada rambu-rambu kerusakan jalan serta jalan yang belum diperbaiki, lalu korban mengalami luka dan korban jiwa, maka pemerintah, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum harus bertanggungjawab, sesuai dengan amanah  UU No.22 Tahun 2009, Bab XX Ketentuan Pidana Pasal 273.

Pada Pasal 273 dijelaskan;

(1) Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

(4) Penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Menurutnya, insiden yang menimpa kontributor tvOne, Ilham Zulfikar SH, di jalan lintas sekitar Gardu PLN Tualang Cut, pihak pemerintah dapat dituntut berdasarkan UU No.22 Tahun 2009. Siapkan saksi dua atau tiga orang yang melihat di lokasi kejadian dan buat berita acara sendiri atau dibuat oleh sanak saudara secara tertulis untuk dilaporkan ke Polisi dan Pengadilan. [zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini