ACEH
TAMIANG - Satuan Reskrim Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap satu unit mobil
jenis Suzuki Futura, nopol BL 8353 F, yang sedang mengangkut muatan berupa bawang merah asal negara India tanpa
dilengkapi dokumen yang sah (ilegal) sebanyak lebih kurang 100 karung, Selasa (19/4/2016) sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolres
Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Kristianto
Situmeang menjelaskan, selain berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa
satu unit mobil jenis Suzuki Futura dan bawang merah sebanyak kurang lebih
seratus karung, pihak kepolisian juga menciduk dua tersangka yakni, Nazarullah
Akbar (23), warga Jalan Iskandar Sani, Kampung Mutia, Kecamatan Langsa Kota dan
Maskurullah (23), warga Kampung Blang Kec. Langsa Kota, Kotamadya Langsa.
"Dari
keterangan sopir, barang ilegal tersebut diambil dari Dusun Blok 7 Desa
Sukajaya, Kecamatan Besitang, Sumatera Utara. Guna penyidikan lebih lanjut,
tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Tamiang," katanya. [zf]