Muhammad Hanafiah (Wartawan Senior Aceh Tamiang) |
ACEH
TAMIANG -
Wartawan Senior Kabupaten Aceh Tamiang, Muhammad Hanafiah, yang akrab dipanggil
Bang Agam, sangat mendukung jika kasus pengadaan tanah untuk pembangunan pasar
tradisional di Kebun Tengah, Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda,
ditangani atau diambil alih oleh pihak Kejaksaan Tinggi Aceh.
Patut diduga bahwa selama ini pihak Kejaksaan Negeri
(Kejari) Kuala Simpang tidak berani mengusut tuntas kasus pengadaan tanah
yang diklaim milik Asiong tersebut karena adanya indikasi 'kongkalikong' atau
perselingkuhan yang sangat mesra antara pihak eksekutif dengan legislatif di Kabupaten
Aceh Tamiang.
Menurut Agam, ketika digelarnya rapat paripurna
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Tamiang, tidak ada
satupun komisi dan fraksi di DPRK Aceh Tamiang mempersoalkan tentang kasus
pengadaan tanah tersebut.
Berdasarkan hal itu, terang Agam, maka sangatlah wajar
dan patut sekali kita menduga bahwa kasus pengadaan tanah untuk lokasi pasar
tradisional di Kebun Tengah, Desa Bukit Rata, telah masuk angin karena adanya
indikasi 'kongkalikong' alias perselingkuhan yang sangat mesra antara pihak
eksekutif dengan legislatif di Kabupaten Aceh Tamiang.
"Jika memang tidak ada indikasi 'kongkalikong'
kenapa pada saat digelarnya rapat LKPJ Bupati Aceh Tamiang beberapa waktu yang
lalu, pihak legislatif terlihat membisu dan tidak yang berani mempersoalkan
kasus itu?" tanya Bang Agam heran.
Secara tegas Agam membeberkan pengadaan tanah tersebut
diduga kuat sarat dengan permainan dari pihak-pihak terkait. Pengadaan tanah
itu sangat bertentangan dan mengangkangi Permendagri Nomor 20 Tahun 2012,
tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional.
"Juga bertentangan dan mengangkangi Perpres Nomor
39 Tahun 2014, tentang perubahan atas Perpres Nomor 71 Tahun 2014, tentang
penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana
diatur dalam Perpres Nomor 36 Tahun 2005, tentang pengadaan tanah bagi
pembangunan untuk kepentingan umum jo Perpres Nomor 65 Tahun 2006, tentang
perubahan atas Perpres Nomor 36 Tahun 2005," tandas Agam.
Menurutnya, yang dimaksud dengan pengelolaan dan
pemberdayaan pasar tradisonal berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2012 itu
adalah pasar tradisional yang sudah ada. Bukan beli tanah hutan semak belukar
yang disinyalir ada dugaan permainan seperti yang terjadi pada pembelian tanah
milik Asiong di Kebun Tengah, Desa Bukit Rata.
Lanjut dia, pengadaan tanah untuk lokasi pasar
tradisional di Kebun Tengah, Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, juga
diduga kuat sangat bertentangan dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006,
sebagaimana yang telah berulangkali dirubah dalam Permendagri Nomor 59 Tahun
2007 dan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 16 Tahun 2013, tentang
Perubahan atas Permendagri Nomor 37 Tahun 2012, tentang Pedoman Penyusunan
APBD.
Kemudian, pengadaan tanah yang disinyalir beraroma KKN
itu tidak tertutup kemungkinan adanya dugaan pembangkangan terhadap UU Nomor 31
Tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta adanya dugaan pelanggaran terhadap UU
Nomor 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
KKN.
“Semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus yang beraroma KKN pada pembebasan tanah di Kebun Tengah, Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda harus secepatnya ditetapkan sebagai tersangka dan segera dijebloskan dalam penjara, termasuk Ketua TAPK Eksekutif yang juga notabene Sekda Aceh Tamiang. Kemudian oknum yang masih aktif dan tidak aktif di DPRK Aceh Tamiang, juga harus diproses, jika terbukti bersalah harus secepatnya ditangkap untuk dijebloskan dalam penjara," demikian kata Agam kepada lintasatjeh.com, Sabtu (5/3/2016).[zf]
“Semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus yang beraroma KKN pada pembebasan tanah di Kebun Tengah, Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda harus secepatnya ditetapkan sebagai tersangka dan segera dijebloskan dalam penjara, termasuk Ketua TAPK Eksekutif yang juga notabene Sekda Aceh Tamiang. Kemudian oknum yang masih aktif dan tidak aktif di DPRK Aceh Tamiang, juga harus diproses, jika terbukti bersalah harus secepatnya ditangkap untuk dijebloskan dalam penjara," demikian kata Agam kepada lintasatjeh.com, Sabtu (5/3/2016).[zf]