-->

Wartawan Senior Aceh Tamiang Dukung Kasus Lahan Asiong Ditangani Kejati Aceh

05 Maret, 2016, 16.42 WIB Last Updated 2016-03-05T09:47:24Z
Muhammad Hanafiah (Wartawan Senior Aceh Tamiang)
ACEH TAMIANG - Wartawan Senior Kabupaten Aceh Tamiang, Muhammad Hanafiah, yang akrab dipanggil Bang Agam, sangat mendukung jika kasus pengadaan tanah untuk pembangunan pasar tradisional di Kebun Tengah, Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, ditangani atau diambil alih oleh pihak Kejaksaan Tinggi Aceh.

Patut diduga bahwa selama ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Simpang tidak berani mengusut tuntas kasus  pengadaan tanah yang diklaim milik Asiong tersebut karena adanya indikasi 'kongkalikong' atau perselingkuhan yang sangat mesra antara pihak eksekutif dengan legislatif di Kabupaten Aceh Tamiang.

Menurut Agam, ketika digelarnya rapat paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Tamiang, tidak ada satupun komisi dan fraksi di DPRK Aceh Tamiang mempersoalkan tentang kasus pengadaan tanah tersebut.

Berdasarkan hal itu, terang Agam, maka sangatlah wajar dan patut sekali kita menduga bahwa kasus pengadaan tanah untuk lokasi pasar tradisional di Kebun Tengah, Desa Bukit Rata, telah masuk angin karena adanya indikasi 'kongkalikong' alias perselingkuhan yang sangat mesra antara pihak eksekutif dengan legislatif di Kabupaten Aceh Tamiang.

"Jika memang tidak ada indikasi 'kongkalikong' kenapa pada saat digelarnya rapat LKPJ Bupati Aceh Tamiang beberapa waktu yang lalu, pihak legislatif terlihat membisu dan tidak yang berani mempersoalkan kasus itu?" tanya Bang Agam heran. 

Secara tegas Agam membeberkan pengadaan tanah tersebut diduga kuat sarat dengan permainan dari pihak-pihak terkait. Pengadaan tanah itu sangat bertentangan dan mengangkangi Permendagri Nomor 20 Tahun 2012, tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional.

"Juga bertentangan dan mengangkangi Perpres Nomor 39 Tahun 2014, tentang perubahan atas Perpres Nomor 71 Tahun 2014, tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 36 Tahun 2005, tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum jo Perpres Nomor 65 Tahun 2006, tentang perubahan atas Perpres Nomor 36 Tahun 2005," tandas Agam.

Menurutnya, yang dimaksud dengan pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisonal berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2012 itu adalah pasar tradisional yang sudah ada. Bukan beli tanah hutan semak belukar yang disinyalir ada dugaan permainan seperti yang terjadi pada pembelian tanah milik Asiong di Kebun Tengah, Desa Bukit Rata.

Lanjut dia, pengadaan tanah untuk lokasi pasar tradisional di Kebun Tengah, Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, juga diduga kuat sangat bertentangan dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana yang telah berulangkali dirubah dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 dan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 16 Tahun 2013, tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 37 Tahun 2012, tentang Pedoman Penyusunan APBD.

Kemudian, pengadaan tanah yang disinyalir beraroma KKN itu tidak tertutup kemungkinan adanya dugaan pembangkangan terhadap UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta adanya dugaan pelanggaran terhadap UU Nomor 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

“Semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus yang beraroma KKN pada pembebasan tanah di Kebun Tengah, Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda harus secepatnya ditetapkan sebagai tersangka dan segera dijebloskan dalam penjara, termasuk Ketua TAPK Eksekutif yang juga notabene Sekda Aceh Tamiang. Kemudian oknum yang masih aktif dan tidak aktif di DPRK Aceh Tamiang, juga harus diproses, jika terbukti bersalah harus secepatnya ditangkap untuk dijebloskan dalam penjara," demikian kata Agam kepada lintasatjeh.com, Sabtu (5/3/2016).[zf]


Komentar

Tampilkan

Terkini