![]() |
IST |
LHOKSUKON - Belanja hibah berupa uang atau barang yang diberikan
oleh pemerintah seharusnya tidak diberikan kepada organisasi Pers, karena dikhawatirkan
dengan menerima dana hibah tersebut akan berdampak terhadap pemberitaan dan
independensi organisasi tersebut.
Berdasarkan
peraturan pemerintah, pemberian bantuan hibah tersebut diperbolehkan, setiap
organisasi, baik itu organisasi masyarakat maupun yang berbentuk lembaga, dapat
menerima dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Pemerintah Kabupaten setempat.
Walapun
untuk mendapatkan dana hibah tersebut, setiap organisasi terkait harus memenuhi
seluruh persyaratan atau mekanisme yang telah ditentukan sebagaimana yang telah
ditetapkan oleh pemerintah setempat tentang tatacara penganggaran, pelaksanaan
dan penatausahaan pertanggung jawaban, pelaporan serta monitoring dan evaluasi
belanja hibah atau belanja bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
Syarat
untuk mendapatkan dana hibah tersebut yaitu, setiap organisasi tersebut harus
terdaftar di kabupaten setempat melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
(Kesbangpol) minimal tiga tahun, kecuali yang diatur oleh ketentuan atau
peraturan perundang-undangan.
Selain
itu, setiap organisasi tersebut harus berkedudukan dalam wilayah administrasi
daerah yang bersangkutan, memiliki sekretariat, tidak terjadi konflik internal
di dalam organisasi, memiliki nomor rekening atas nama organisasi dan memiliki
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
"Namun,
yang terjadi di beberapa kabupaten seperti temuannya di kabupaten Aceh Utara,
hibah tersebut banyak disalurkan ke media," ungkap Ketua Jaringan Aspirasi
Rakyat Aceh (JARA), Iskandar S.Pd, kepada lintasatjeh.com, Jum'at (11/3).
Untuk
itu, ia meminta kepada Pemkab Aceh Utara untuk mengkaji kembali dana bantuan
hibah yang diberikan kepada sejumlah organisasi wartawan dan jikapun telah diberikan
agar tak luput dari pengawasan pemerintah daerah serta mengawasi pengelolaannya
agar tidak terjadi penyimpangan.
Dalam
hal ini Pemkab agar mengelola bantuan dana hibah dengan berpegang pada asas
keadilan, kepatutan dan bermanfaat secara luas bagi masyarakat, jauh dari kepentingan
pribadi dan kelompok-kelompok tertentu serta kepentingan politik para pemegang
kekuasaan.
Pada
tahun 2015 yang lalu dana hibah dari Pemerintah Aceh Utara yang diperuntukan
kepada sembilan organisasi Pers yang katanya perwakilan dari Aceh Utara, akan
tetapi yang ia sayangkan ada yang mengatasnamakan perwakilan Aceh Utara saja
tetapi kantornya tidak jelas, ada yang berdomisili di Lhokseumawe juga dan ada
juga yang berkantor di dalam Laptop alias kantor berjalan.
Kesembilan
organisasi-organisasi wartawan yang terindikasi telah menerima dana hibah dari
Pemkab Aceh Utara itu di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
Perwakilan Aceh Utara Rp 100.000.000, PWI Reformasi Rp 10.000.000, Persatuan
Wartawan Aceh (PWA) Rp 50.000.000, Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Rp 20.000.000,
Komite Wartawan Indonesia (KWI) Rp 10.000.000, Wacana Rp 45.000.000, Kelompok
Kerja Wartawan Aceh Utara (KKWAU) Rp 10.000.000, Kelompok Kerja Jurnalis (KKJ) Rp
25.000.000 dan Jurnalis Pase FC Rp 30.000.000.
Dengan
pemberian dana hibah tersebut, Iskandar menambahkan, akan menimbulkan dugaan
bahwa terjadi penyalagunaan wewenang dalam jabatan untuk memeperkaya diri, sehingga,
semakin kuat dugaan bahwa organisasi wartawan tersebut menerima dana hibah
sudah lebih dari satu kali.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri, Dana Hibah dapat diberikan kepada organisasi
kemasyarakatan dan masyarakat umum, bukan kepada organisasi wartawan.
Mengutip
himbaun dari Ketua Dewan Pers, Bagir Manan pernah mengimbau kepada Pemerintah
Daerah supaya tidak menganggarkan dana untuk organisasi profesi wartawan dan
media, sekalipun dalam bentuk dana seperti hibah.
Hal
itu disampaikan Bagir Manan, menanggapi fenomena adanya media dan organisasi
profesi wartawan yang menerima dana hibah dari Pemerintah Daerah. Jika
dilakukan, lanjutnya, hal tersebut dinilai bisa merusak independensi dan
profesionalitas pers.
"Sebaiknya
pemerintah tidak menyediakan dana semacam itu. Sudah beberapa kali di
sampaikan, bahkan kemarin dalam rangka hari Pers Nasional."
Menurut
Bagir Manan, itu memang menjadi fenomena di daerah, karena kemampuan media dan
organisasi wartawan di daerah lebih terbatas, yang membuat mereka mudah tergoda
menerima dana seperti itu.
"Fenomenanya
Pemda juga selalu menyediakan dana-dana semacam itu. Saya minta Pers tidak
berusaha mendapatkan dana semacam itu, karena itu dapat mempengaruhi
independensi Pers," tegas Bagir.
"Saya
berharap hal seperti itu tidak dilakukan oleh media dan organisasi profesi
wartawan," harapnya. [Rajali]