-->

Satuan Narkoba Polres Atim Kembali Bekuk Pengedar Ganja

19 Februari, 2016, 23.55 WIB Last Updated 2016-02-19T16:55:23Z


ACEH TIMUR - Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Timur berhasil meringkus seorang tersangka yang diduga sebagai pelaku pengedar narkoba jenis ganja di Desa Tanah Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Kamis malam (18/02), pukul 20.00 WIB.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Hendri Budiman SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas mengatakan, tersangka yang berhasil diringkus berinisial SU (26).

Awal penangkapan tersangka bermula dari laporan warga yang mengatakan bahwa saat itu tersangka, SU sedang bersama kawannya yang berinisial RI (30), warga Desa Teupin Jaring, Kecamatan Idi Rayeuk, dan sedang membawa ganja.

Menurut Kasat Narkoba, atas dasar laporan warga tersebut, personil Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Timur segera melakukan menyelidikan dan kemudian langsung melakukan penghadangan saat munculnya tersangka, SU bersama rekannya RI yang saat itu sedang mengenderai sepeda motor (sepmor) Suzuki berwarna hitam, jenis FU tanpa memasang plat polisi.

Pada saat melakukan penggeledahan, petugas Opsnal Satres Narkoba menemukan ganja kering siap edar seberat 3,2 ons dari tangan tersangka SU. Namun saat petugas sedang melakukan penggeledahan terhadap SU, kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh RI untuk melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor yang sedang dikendarai.

"Pada saat ini tersangka, SU bersama barang bukti, kami amankan ke Polres guna kepentingan penyidikan sekaligus pengembangan lebih lanjut. Sedangkan yang melarikan diri RI, kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," demikian keterangan Kasat Narkoba Polres Aceh Timur AKP Ildani Ilyas.[zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini