-->

SIPAT: Sapi Bantuan di Desa Keudee Birem Disinyalir Bermasalah

02 September, 2015, 16.30 WIB Last Updated 2015-09-03T01:34:16Z
ACEH TIMUR - Bantuan sapi yang diterima oleh kelompok peternak di Desa Keudee Birem, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, yang kabarnya berjumlah 5 (lima) ekor, diduga sarat masalah dan anehnya sampai dengan saat ini permasalahan bantuan sapi tersebut tidak pernah diselesaikan secara tuntas oleh oknum ketua kelompok.

"Kasus tersebut terkesan dilakukan dengan terencana oleh oknum ketua kelompok dan telah menimbulkan ketidakadilan bagi para anggota kelompok. Kemudian juga memunculkan pelanggaran hukum yang patut diduga mengarah ke tindak pidana korupsi," ungkap Wakil Ketua Serikat Petani Aceh Timur (SIPAT), Siti Ulfa, S.ST, kepada lintasatjeh.com, Rabu (2/9/2015).

Menurut Ulfa, permasalahan bantuan sapi untuk kelompok peternak di Desa Keudee Birem wajib digiring ke ranah hukum karena oknum ketua kelompok terindikasi dengan cara sengaja melakukan kejahatan tersebut dan tidak pernah beritikad baik untuk menyelesaikan secara tuntas terhadap berbagai permasalahan yang telah diperbuat selama ini.

"Selaku ketua kelompok, Rudianto telah berani menjual seluruh sapi bantuan dengan cara sepihak, tanpa diketahui oleh para anggota kelompok yang kabarnya berjumlah 20 orang. Dan hasil penelusuran dari Lembaga SIPAT bahwa jumlah uang yang diterima oleh Rudianto dari hasil penjualan sapi bantuan yang disalurkan melalui Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Timur tersebut lebih dari Rp.30 juta," terang Ulfa.

Tambahnya lagi, ada dugaan bahwa pada awalnya hasil dari penjualan sapi bantuan itu, akan digelapkan oleh pihak Rudianto. Dalam kejahatan tersebut, disinyalir Rudianto bekerja sama dengan oknum pejabat Desa Keudee Birem.

Namun karena kejahatan yang diperbuat oleh Rudianto terendus oleh para anggota kelompok, sehingga memunculkan kemarahan dan protes keras dari para anggota kelompok. Maka saat itu, Rudianto berusaha menutupi kejahatannya dengan cara membeli kambing sejumlah 17 ekor.

"Aksi menutupi kejahatannya dengan cara membeli kambing sejumlah 17 ekor adalah bukti nyata bahwa Rudianto berupaya mengaburkan permasalahan dan pantas untuk dijebloskan ke dalam penjara," beber Ulfa.

Data yang diterima Lembaga SIPAT, harga kambing per ekor yang dibeli oleh Rudianto adalah Rp. 550.000,- Jadi, dengan jumlah kambing yang dibeli hanya 17 ekor, cuma menghabiskan anggaran sebesar Rp. 9.350.000,-.

"Jadi, kemanakah anggaran penjualan sapi yang berjumlah puluhan juta tersebut?" tanya Ulfa.         

"Dan kenapa masih banyak anggota kelompok ternak yang diketuai oleh Rudianto belum mendapatkan jatah bantuan. Saya harap, Rudianto berani mempertanggungjawabkan kasus ini di depan hukum!" pungkas Siti Ulfa, S.ST.
 
Hingga berita ini diturunkan, Ketua kelompok ternak Desa Birem Bayeun, Rudianto, sedang tidak berada di rumah untuk dikonfirmasi.[zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini