BANDA ACEH - Setelah muncul kekesalan warga dengan pengerjaan
proyek pengerasan badan jalan yang berada di Kampung Marlempang, Kecamatan
Bendahara, Aceh Tamiang. Diduga, masih banyak permasalahan yang terjadi pada
proyek yang dikerjakan oleh rekanan, CV. Tamiang Jaya tersebut. Bukan hanya
sebatas belum dipasangnya papan plang proyek serta belum dicompac-nya tanah
timbunan yang diserak di badan jalan.
Hal
itu disampaikan oleh Ketua Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi Aceh,
Abu Bakar, kepada lintasatjeh.com, Jumat (11/9/2015).
Menurut
Abu Bakar, pada saat pengerjaan awal rekanan diduga kuat belum memegang buku
kontrak untuk pekerjaan yang bernomor kontrak 600.620/2137, sebabnya adalah
saat itu Dinas PU Pemkab Aceh Tamiang belum mengeluarkan buku kontrak.
"Saat
ini, informasi yang kita himpun kalau buku kontrak untuk pekerjaan proyek
pengerasan badan jalan di Kampung Marlempang sudah dikeluarkan oleh Dinas PU, namun
CV. Tamiang Jaya ditengarai belum mengambilnya," jelas Abu Bakar.
Oleh
karenanya, patut dipertanyakan apakah hal seperti itu boleh dilakukan dan tidak
menjadi suatu kejanggalan yang harus diusut tentang sebab dan musababnya?
Selain
itu, Abu Bakar mempertanyakan juga tentang perihal pembuatan mutual check (MC)
serta progres dan administrasi lainnya untuk proyek pengerasan badan jalan di
Kampung Marlempang?
"Hal
itu harusnya dibuat oleh rekanan CV. Tamiang Jaya, namun telah menjadi rahasia
umum bahwa mutual check (MC) serta progres dan administrasi lainnya untuk
proyek pengerasan badan jalan di Kampung Marlempang dikerjakan oleh oknum PPTK
berinisial RMS. Ini penyalahgunaan wewenang," terang Abu Bakar.
Anehnya,
jika kita menanyakan kepada pihak Kadis PU ataupun kepada PPTK, tanpa rasa malu
mereka mengatakan bahwa permasalahan mutual check (MC) serta progres dan
administrasi lainnya dikerjakan sendiri oleh pihak rekanan, dan PPTK tidak
pernah mengambil upah untuk pekerjaan tersebut.
Sebagai
Ketua LAKI Provinsi Aceh, saya meminta pihak penegak hukum, baik Polres Aceh
Tamiang maupun Kejari Kuala Simpang agar dapat mengusut tuntas dugaan kejahatan
pencurian uang negara pada pengerjaan proyek pengerasan badan jalan di Kampung
Marlempang, Kecamatan Bendahara.
"Proyek
ini adalah jalan masuk untuk membongkar kasus lainnya yang lebih besar di Dinas
PU Pemkab Aceh Tamiang," pungkas Abu Bakar.
Saat
dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kabid Bina Marga Dinas PU Pemkab Aceh
Tamiang, Edi Noviar, mengatakan bahwa tidak benar pihak PPTK mengerjakan mutual
check (MC) serta progres dan administrasi.
Namun
ketika disampaikan bahwa ada pihak pegawai Dinas PU Pemkab Aceh Tamiang yang
membeberkan perihal tersebut, Edi Noviar terkesan risau dan secara spontan dia
mengatakan akan mengecek kembali kebenarannya.
"Saya
tidak tahu pasti, mungkin PPTK sedang melakukan pemeriksaan bukan
membuatnya," katanya.[zf]