-->

Dua Wartawan Ditahan, LSM Fakta: Polres Lhokseumawe Memaksakan Diri dan Abaikan UU Pers

05 September, 2015, 21.50 WIB Last Updated 2015-09-05T14:50:40Z
IST
LANGSA Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Fakta menilai, tindakan Polres Lhokseumawe yang menahan dua wartawan atas dugaan tindakan pencemaran nama baik oleh anggota DPR Aceh asal Partai Aceh Azhari Cage merupakan bentuk kriminalisasi terhadap wartawan dan dianggap mengangkangi kebebasan Pers yang diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Polres Lhokseumawe telah menahan dua wartawan atas dugaan tindakan pencemaran nama baik salah satu anggota DPR Aceh dari Partai lokal di Aceh, AI, terkait pemberitaan dugaan terhadap dirinya yang memboking beberapa kamar hotel bersama dua orang cewek cantik.

"Dalam menindaklanjuti kasus ini, Polres Lhokseumawe diduga telah mengabaikan UU Pers dan telah mengangkangi kebebasan pers yang dilindungi dan diakui oleh konstitusi Indonesia,” ungkap Ketua LSM Fakta R. Wiranata, Sabtu (5/9/2015).

Menurut kami, tindakan Polres Lhokseumawe dalam menindaklanjuti kasus tersebut terkesan dipaksakan dan Polres Lhokseumawe telah mengabaikan UU Pers dan telah mencederai kebebasan pers yang disebutkan antara lain dalam Pasal 4 ayat (1) ‘bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara’.

“Negara juga mengakui hak kebebasan pers dalam Pasal 28F ‘bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Lebih lanjut, sebelumnya juga telah banyak media yang ditutup oleh Menkominfo karena telah memberitakan sebuah berita yang tidak benar (fitnah) dan dianggap tidak layak sebagai media pers, tetapi wartawan dan pemilik media tersebut tidak dijerat secara pidana, padahal jika dikaji lebih mendalam, bahkan juga ada sebahagian media yang dengan sengaja telah menghina presiden.

“Seharusnya pihak Polres harus lebih jeli dalam melihat persoalan ini.  Kita berharap pihak Polres Lhokseumawe harus mengkaji ulang Undang-Undang Pers khususnya apa yang telah ditegaskan dalam Pasal 2 sampai dengan pasal 6 UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Polres Lhokseumawe harus  bersikap netral dan objektif," sebutnya.

Di dalam pemberitaan tentang anggota DPR Aceh pada salah satu media online dengan judul ‘Diduga, Anggota DPR Aceh Booking Beberapa Kamar Hotel Bersama Dua Wanita Cantik, tidak terdapat isi berita yang menuduh, akan tetapi masih bersifat dugaan. Selain itu, Azhari alias Cage juga tidak mengklarifikasi akan kebenaran berita tersebut, karena pada saat kepergok wartawan dan dimintai keterangan darinya, Azhari justru mengelak memberi keterangan.

“Pemberitaan terhadap Azhari Alias Cage masih berupa dugaan dan tidak ada redaksi bahasa yang menuduh dirinya, ini jelas bukan tuduhan. Seharusnya Cage tidak menghindar dari wartawan ketika dimintai keterangan akan kebenaran hal tersebut, akan tetapi mengklarifikasinya,” sebutnya lagi.

Azhari selaku anggota DPR Aceh dinilai tidak mencerminkan sebagai seorang pemimpin dalam menyikapi sebuah berita, dimana Azhari melaporkan dua wartawan yang memberitakan tentang dirinya.

“Wajar saja segala aktifitas Azhari dipantau wartawan, karena dia adalah seorang pejabat publik (Wakil Rakyat). Jangankan wartawan, LSM dan rakyat biasa pun berhak mengkritik pejabat publik, apalagi kapasitas Azhari sebagai wakil rakyat,” tutup Ketua LSM Fakta.[ar]
Komentar

Tampilkan

Terkini